Piru,Kilasnusantaranews.com – Penanganan kasus dugaan korupsi pada Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Lokki, Kabupaten Seram Bagian Barat, kembali menuai sorotan tajam dan pertanyaan besar dari kalangan praktisi hukum.
Hingga saat ini, publik masih menanti kepastian hukum, padahal berdasarkan temuan lembaga berwenang, bukti kerugian negara sudah terang benderang. Hal ini memunculkan anggapan bahwa kasus tersebut seolah dibiarkan berjalan di tempat atau bahkan berpotensi “masuk angin”.
Merespons hal tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Akademisi, Rafli Bufakar, SH, MH, memberikan analisis mendalam. Menurutnya, dalam hukum penanganan tindak pidana korupsi, negara telah memberikan payung hukum yang jelas melalui berbagai lembaga yang memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, menghitung, dan menyatakan adanya kerugian negara.
“Negara sudah menjamin mekanisme pembuktian. Kita memiliki Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang mutlak secara konstitusional berdasarkan Pasal 23E UUD 1945 untuk memeriksa dan menyatakan kerugian negara. Kemudian ada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berwenang melakukan audit investigatif, serta Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang juga memiliki tugas audit. Lembaga-lembaga ini berjalan sesuai prinsip hukum yang berlaku,” tegas Rafli Bufakar saat dikonfirmasi.
Namun, kewenangan dan hasil kerja lembaga-lembaga tersebut justru tampak diabaikan atau tidak dihargai dalam kasus Desa Lokki. Berdasarkan data yang dihimpun, hasil audit dari Inspektorat dan BPK telah menemukan secara jelas adanya kerugian negara yang mencapai angka 1,3 miliar rupiah. Fakta ini seharusnya menjadi dasar yang sangat kuat bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk segera bergerak menetapkan tersangka, bukan justru menunda-nunda proses hukum.
Rafli menegaskan bahwa berdasarkan aturan hukum acara pidana terbaru, syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah sangat jelas diatur. Merujuk pada Pasal 235 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penetapan tersangka cukup dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti yang sah.
“Dalam kasus ini, kita sudah memiliki keterangan saksi, keterangan ahli, serta surat-surat bukti hasil audit lembaga negara yang semuanya saling berkesesuaian dan mengarah pada kesimpulan adanya tindak pidana. Semua unsur pembuktian sudah terpenuhi dan lengkap. Tidak ada alasan hukum lain bagi Kejaksaan untuk terus menunda penetapan tersangka. Jika masih dilakukan penundaan, maka publik berhak menilai bahwa ada upaya perlindungan atau sekadar ketidakmampuan menangani kasus,” ujarnya dengan tajam.
Lebih jauh, Akademisi ini juga menyoroti praktik yang diduga dilakukan dengan meminta audit ulang kepada auditor internal KejaksaanTinggimaluku melalui surat KejaksaanNegeriSeramBagianBarat. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak berdasar dan justru mencurigakan, mengingat proses dan tahapan pemeriksaan serta penghitungan kerugian sudah dilakukan secara lengkap dan selesai sesuai prosedur.
“Saya melihat ada upaya yang mencurigakan jika Kejaksaan menggunakan dalil untuk meminta audit ulang. Itu bisa saja dinilai sebagai upaya melemahkan bukti yang sudah ada atau mencari celah agar kasus ini tidak bisa diproses lebih lanjut. Padahal hasil audit yang ada sudah sah dan memiliki kekuatan hukum. Jangan sampai prosedur hukum justru dimanipulasi untuk menyelamatkan pihak-pihak yang diduga bersalah,” sorotnya.
Rafli Bufakar menekankan bahwa penegak hukum harus berani dan tegas. Hukum tidak boleh memiliki dua wajah, dan kasus dengan bukti sejelas ini tidak boleh berakhir tanpa hasil yang nyata. Kejati Maluku diminta membuktikan independensinya dan segera menjalankan tugasnya tanpa dipengaruhi oleh kepentingan apa pun. (*)














