DUGAAN SKANDAL! Kasus KDRT PLN Namlea Diduga Sengaja Dimatikan, Penyidik Kirim WA: “Tanpa Buku Nikah Tidak Bisa Proses Lanjut”

banner 120x600

Namlea, Kilasnusantaranews.com – Kejadian yang sangat memprihatinkan dan memilukan terjadi di lingkungan Polres Buru. Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang melibatkan oknum pegawai PLN ULP Namlea, Fauzan Basyarewan, terhadap istrinya, Mega Putri Soamole, kini diduga kuat sengaja diperlambat bahkan di-“matikan” oleh oknum penyidik sendiri.

Kasus yang sudah dilaporkan sejak tahun 2025 ini tidak kunjung menemukan titik terang. Padahal, bukti kekerasan fisik sudah jelas terlihat dan didukung oleh Visum et Repertum serta keterangan saksi yang sudah diperiksa.

Namun, apa yang terjadi justru sebaliknya. Oknum penyidik yang diketahui bernama Samsul justru mengirimkan pesan WhatsApp yang sangat menyudutkan korban pada tanggal 7 Maret 2026.

Dalam pesan yang bernada menekan itu, penyidik seolah-olah menjadikan Buku Nikah Asli sebagai syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, padahal korban sudah berulang kali menjelaskan bahwa dokumen asli tersebut HILANG dan diduga kuat disembunyikan atau dihilangkan oleh suaminya sendiri.

Berikut adalah isi lengkap pesan WA yang dikirimkan penyidik Samsul kepada Mega Putri Soamole:

“Assalamualaikum ibu..

Bu, saya mau tanya..
Ibu maunya ibu punya kasus proses lanjut atau bagaimana..

Karena sampai skrng ibu belum kasi kami dengan buku nikah..

Buku nikah ini, yang bisa menjelaskan ibu dong pasangan suami istri yang sah secara hukum..

Dan buku nikah juga kami akang sita dan buat surat ke pengadilan untuk mendapatkan penetapaan sita..

Lw (Kalau) ibu dong seng tidak kasih buku nikah, ktnk (kita) mau lanjut bagaimana”

Pesan ini sangat mengejutkan karena terkesan memberikan ultimatum kepada korban. Seolah-olah tanpa buku nikah fisik asli, kasus ini tidak akan pernah berjalan. Padahal korban sudah menyerahkan fotokopi dan menjelaskan kondisi sebenarnya.

Hingga berita ini diturunkan atau dipublikasikan pada Selasa, 7 April 2026, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada pihak Polres Buru, baik melalui Kasi Humas maupun oknum penyidik yang bersangkutan.

Namun sayangnya, meskipun pesan konfirmasi sudah terbaca (seen) dan diterima melalui WhatsApp, hingga saat ini pihak kepolisian tersebut memilih untuk tidak merespons sama sekali. Keengganan untuk memberikan keterangan resmi ini semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada upaya penyembunyian atau pemacetan kasus ini.

Menanggapi kelakuan oknum penyidik tersebut dan sikap diam kepolisian, Praktisi Hukum, Rafli Bufakar, SH., MH., memberikan analisis yang sangat tajam dan menyoroti ketidakprofesionalan ini.

“Saya tegaskan, pernyataan bahwa kasus tidak bisa jalan tanpa buku nikah asli adalah PEMAHAMAN YANG SALAH BESAR dan TIDAK BERDASAR HUKUM!” ujar Rafli dengan tegas.

Menurutnya, buku nikah itu hanyalah bukti administrasi. Keabsahan pernikahan tidak hilang hanya karena bukti fisiknya hilang.

“Buku nikah hanya bersifat administratif. Itu TIDAK BISA MENGGUGURKAN unsur pidana. Perbuatan kekerasan itu sudah terjadi, sudah ada visum, sudah ada saksi, lalu kenapa harus dihentikan hanya karena masalah kertas?” tegasnya.

Rafli menyoroti bahwa tugas penyidik adalah mencari kebenaran materiil, bukan mempersulit korban.

“Kalau korban bilang aslinya hilang, tugas penyidik adalah melakukan verifikasi langsung ke KUA atau memanggil saksi yang membuktikan mereka suami istri. Bukan malah mengirim WA menekan korban dan bertanya ‘mau lanjut bagaimana’. Itu namanya bukan bekerja, itu namanya MEMATIKAN KASUS!” seru Rafli.

Ia menambahkan, Kartu Keluarga, KTP, dan data kependudukan lainnya sudah cukup membuktikan ikatan pernikahan, apalagi ditambah keterangan saksi.

Melihat cara penyidik berkomunikasi yang mempertanyakan kelanjutan kasus, Rafli menilai ada indikasi kuat adanya upaya untuk membuat korban menyerah.

“Pertanyaan ‘ibu maunya bagaimana’ itu sangat tidak etis dan tidak profesional. Korban sudah melapor, itu tandanya mau proses lanjut. Kenapa harus ditanya lagi? Ini terkesan memberi isyarat agar korban kapok dan membatalkan laporan,” ungkapnya.

Rafli Bufakar akhirnya mendesak Kapolres Buru untuk segera turun tangan melihat kasus ini, apalagi pihak bawahannya enggan memberikan penjelasan.

“Kami meminta Kapolres Buru mengevaluasi kinerja anggotanya. Jangan biarkan citra kepolisian rusak karena oknum yang tidak paham hukum atau sengaja berpihak. Kasus ini sudah dari tahun 2025, segera gelar perkara dan tetapkan tersangka! Jangan biarkan keadilan mati di meja penyidik!” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, korban dan masyarakat luas masih menunggu langkah tegas dari pimpinan Polres Buru untuk menyelamatkan nasib kasus ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *