Hukrim  

Dugaan Tambang Ilegal Di SBB: Kadis ESDM Provinsi Maluku Diperiksa, Perusahaan Dituduh Ubah Jenis Tambang dari Marmer ke Batu Gamping  

banner 120x600

Ambon,Kilasnusantaranews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus mendalami penyelidikan dugaan aktivitas pengelolaan tambang ilegal yang terjadi di kawasan Desa Hulung, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dalam langkah terbaru yang dilakukan pada Senin (30/3/2026), aparat kejaksaan kembali memeriksa seorang saksi yang diketahui merupakan pejabat penting di sektor energi dan sumber daya mineral.

Saksi yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah Abdul Haris, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Langkah ini menegaskan bahwa penyelidikan kini menyentuh struktur pemerintahan yang memiliki wewenang dalam pengawasan dan pemberian izin di sektor pertambangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejati Maluku, pemeriksaan terhadap Abdul Haris berkaitan erat dengan aktivitas yang dilakukan oleh PT Gunung Makmur Indah (GMI). Kasus ini memunculkan temuan yang sangat mencurigakan di lapangan: perusahaan tersebut tercatat atau mengajukan izin untuk melakukan produksi marmer, namun kenyataannya, hasil aktivitas pertambangan yang berjalan justru berupa batu gamping. Perbedaan jenis bahan galian ini menimbulkan dugaan kuat adanya penyimpangan izin, manipulasi data, hingga potensi kerugian negara yang besar.

Keterlibatan pejabat dinas teknis menjadi sorotan utama, mengingat Dinas ESDM memiliki peran sentral dalam pengawasan agar aktivitas pertambangan berjalan sesuai dengan izin yang diberikan, serta memastikan penerimaan negara dan daerah berjalan sesuai ketentuan.

Saat dikonfirmasi, Ardy, salah satu pihak yang dihubungi di kantor Kejati Maluku, awalnya masih memastikan adanya pemeriksaan terhadap pejabat ESDM namun belum merinci apakah yang diperiksa berasal dari tingkat provinsi atau kabupaten.

“Informasinya ada Kadis ESDM yang sedang diperiksa terkait kasus tambang di SBB. Tapi belum tahu apakah Kadis ESDM Provinsi Maluku atau Kadis ESDM SBB. Nanti beta tanya Kadisik dulu,” ujar Ardy kepada media ini.

Namun, sumber lain di lingkungan Kejati Maluku memberikan gambaran lebih jelas mengenai arah penyelidikan. Diketahui, fokus penyidikan saat ini tidak hanya pada kesesuaian jenis tambang, tetapi juga menyelidiki aspek perizinan pertambangan secara keseluruhan serta alur penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) yang seharusnya masuk ke kas negara dan daerah dari aktivitas penambangan tersebut.

Langkah hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Maluku tidak main-main dalam menuntaskan dugaan pelanggaran di sektor pertambangan SBB. Penyimpangan dari izin marmer menjadi batu gamping bukan sekadar perubahan jenis bahan galian, melainkan bisa berdampak pada perhitungan pajak, royalti, serta kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tata ruang.

Masyarakat kini menanti, apakah pemeriksaan ini hanya berhenti pada tahap saksi, atau akan berlanjut pada penetapan tersangka dan pembuktian kerugian negara yang diduga terjadi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *