Hukrim  

Mama Dalen Laporkan Liliz RL ke Polda Maluku, Konten Medsos Diduga Cemari Nama Baik Bukan Sekali Saja!

banner 120x600

Ambon, Kilasnusantaranews.com – (Dikutip dari Tribun Ambonnew.com) – Dengan langkah tegas dan wajah yang tetap tenang meski beban perasaan terasa berat, Magdalena Maatita (60) yang dikenal luas sebagai Mama Dalen, mengenakan dress biru bermotif bola-bola, melangkah masuk ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, Selasa (31/3/2026). Di usianya yang sudah memasuki masa tua, ia tidak mau lagi membiarkan namanya dihancurkan sembarangan di ruang digital.

Didampingi anaknya, Astryid Maatita (36), serta tim penasihat hukum yang terdiri dari Nimbrod Soplanit dan Fensen Uktolseya, Mama Dalen datang untuk menuntut keadilan. Ia resmi melaporkan Lili Yana, konten kreator Facebook yang juga dikenal sebagai penyanyi Liliz RL yang populer lewat lagunya berjudul “Uang Merah-merah” atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial.

Laporan tersebut sudah resmi diterima dan dicatat oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/67/III/Ditreskrimsus. Ini menandakan bahwa proses hukum sudah berjalan dan polisi akan mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Yang membuat kasus ini semakin serius dan menuntut perhatian serius, menurut penasihat hukum Mama Dalen, Nimbrod Soplanit, adalah fakta bahwa dugaan pencemaran nama baik tidak terjadi hanya dalam satu atau dua unggahan saja. Sebaliknya, hal itu tersebar dalam berbagai konten yang diunggah oleh pelaku, membentuk narasi negatif yang terus-menerus dan berpotensi merusak reputasi korban secara permanen di mata masyarakat.

“Bukan sekadar satu postingan, tapi berulang kali dan dalam berbagai bentuk konten. Ini bukan lagi sekadar pendapat atau kritik, tapi sudah masuk ranah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang yang dilindungi oleh hukum,” tegas Nimbrod saat dikonfirmasi.

Secara hukum, tindakan yang diduga dilakukan Liliz RL dapat dijerat dengan ketentuan yang tegas. Selain Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan dan fitnah, kasus ini juga masuk dalam lingkup Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah direvisi, khususnya Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024. Aturan ini dengan jelas melarang setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain di ruang digital, dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun dan denda hingga Rp400 juta.

Masyarakat kini menanti, apakah kebebasan berekspresi di media sosial akan tetap dihargai, namun tetap dalam batas hukum yang tidak boleh melanggar hak dan kehormatan orang lain.

Bagi Mama Dalen, laporan ini bukan sekadar soal dendam pribadi, melainkan upaya untuk menegaskan bahwa nama baik setiap orang termasuk warga biasa harus dilindungi, siapa pun pelakunya, sekalipun ia adalah tokoh publik atau kreator yang memiliki banyak pengikut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lili Yana alias Liliz RL terkait laporan yang dilayangkan terhadapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *