Ambon Kilasnusantaranews.com- Tokoh Muda Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aspirasi Rakyat (JAR) Maluku, Hasan Pelu, meminta pihak PLN Wilayah melakukan evaluasi kinerja terhadap Kepala Ranting Luhu, Kecamatan Huamual. Permintaan ini dilontarkan menyusul keluhan masyarakat terkait pelayanan listrik yang buruk, khususnya pemadaman yang terjadi berulang kali hampir setiap malam di wilayah pesisir Huamual, terutama di Dusun Saluku dan sekitarnya, per Senin (23/03/2026).
Hasan Pelu menegaskan, kondisi pemadaman listrik yang hampir terjadi setiap malam merupakan bentuk kelalaian dalam pelayanan. Menurutnya, jika memang terdapat gangguan pada jaringan, pihak pengelola harus segera melakukan perbaikan dan tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut. Pasalnya, listrik merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital bagi kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.
“Bulan Ramadhan kemarin saja, di Dusun Saluku hampir tiap malam listrik padam berulang kali. Warga bahkan terpaksa menggunakan mesin genset saat melaksanakan sholat Tarawih. Kondisi ini berlanjut hingga sekarang. Kalau memang tidak bisa melayani masyarakat dengan baik, untuk apa menjabat? Lebih baik mundur saja,” tegas Hasan Pelu kepada wartawan.
Lebih jauh dijelaskannya, ketidakstabilan aliran listrik dan pemadaman yang terjadi tanpa pemberitahuan sebelumnya telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat. Dampaknya dirasakan mulai dari sektor ekonomi, di mana para nelayan yang membutuhkan pasokan listrik untuk pembuatan es batu mengalami kendala operasional, hingga kerusakan pada peralatan elektronik milik warga seperti kulkas, televisi, hingga meteran listrik itu sendiri akibat arus yang tidak stabil.
Hal ini, menurut Hasan, merupakan bukti lemahnya fungsi kontrol dan ketidaktegasan pemimpin di lapangan dalam mengawasi kinerja bawahannya. Ia juga menyoroti bahwa tindakan tersebut telah melanggar aturan hukum yang berlaku.
“Saya menilai kelalaian ini bertentangan dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya Pasal 29 Ayat (1) yang mewajibkan pemegang izin usaha menjamin keandalan dan mutu pelayanan. Selain itu, ini juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 4 huruf a dan c, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, serta hak untuk menyampaikan keluhan,” jelasnya.
Hasan menekankan bahwa listrik bukan sekadar sarana hiburan atau kenyamanan semata, melainkan kebutuhan dasar yang menyangkut aspek kehidupan luas, mulai dari pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, ia berharap PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara dapat bertindak sigap dan meninjau langsung permasalahan yang terjadi di Dataran Huamual.
“Kami berharap pihak pusat melihat persoalan ini dengan bijak dan segera mengambil langkah perbaikan. Ke depannya, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang layak dan bermutu, bukan terus-menerus dirugikan dengan kondisi yang tidak jelas penyelesaiannya,” pungkasnya. (*)














