Piru,Kilasnusantaranews.com-Pemerintah Desa Loki telah menerima surat pemberitahuan dari PT Manusela Prima Mining terkait rencana kegiatan pemboran ulang atau re-drilling untuk eksplorasi bijih nikel lateritik di wilayah konsesi perusahaan.
Hal ini dikonfirmasikan langsung oleh Penjabat Kepala Desa Loki, Salmon Purimahua, saat dihubungi media pada Selasa (31/3/2026).
“Surat sudah masuk di Desa, dan surat masuk itu sebelum beta (saya) jadi Penjabat, masih Penjabat sebelumnya,” ujar Purimahua saat dikonfirmasi.
Penjabat Kepala Desa juga menambahkan bahwa perusahaan belum melakukan kegiatan eksploitasi menum melakukan pengambilan sampel sebagai bagian dari tahapan penelitian potensi kandungan bijih nikel di kawasan tersebut. “Saat ini Belum melakukan eksplorasi atau mereka masih pengambilan sampel, pihak desa akan terus mengawasi agar kegiatan tersebut berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, PT Manusela Prima Mining telah mengirimkan surat bernomor 01/SP/MPM-STU/25 Feb. 26/ARM pada tanggal 25 Februari 2026. Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan rencana melakukan kegiatan pemboran di dalam lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi serta wilayah Area Penggunaan Lain (APL), dengan luasan sekitar 50 hektare di Kawasan La Ala dan sekitarnya.
Kegiatan yang menggunakan dua mesin bor bertipe Jacro 175 tersebut direncanakan berlangsung dari tanggal 2 Maret hingga 30 Maret 2026, dengan tujuan untuk mengetahui kadar dan potensi kandungan bijih nikel lateritik di kawasan tersebut. PT Manusela Prima Mining merupakan pemegang IUP berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 545a Tahun 2009, dengan luas wilayah usaha seluas 4.389 hektare di Kecamatan Seram Barat.(*)














