Namlea,Kilasnusantaranews.com – Proses penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, dinilai berjalan sangat lambat. Hal ini disampaikan oleh berbagai pihak, terutama setelah kasus tersebut dilaporkan sejak awal tahun 2026 namun belum menunjukkan perkembangan yang jelas.
Kasus ini dilaporkan oleh Mega Putri Soamole, istri dari terduga pelaku, ke pihak Polres Buru. Menurut informasi yang diperoleh, sejak laporan diajukan, perkembangan kasus seolah berjalan di tempat. Hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka serta belum melakukan penahanan terhadap terduga pelaku meskipun waktu sudah berjalan cukup lama.
Menanggapi hal tersebut, Andi Amrin, seorang aktivis dari Maluku, saat dikonfirmasi pada Kamis (26/03/2026) menyampaikan kritik keras. Ia menuduh Polres Buru sengaja memberikan perlindungan kepada terduga pelaku. “Jika proses hukum terhadap kasus KDRT yang melibatkan pegawai PLN ULP Namlea terus berjalan lambat, kami menilai ada perlindungan khusus dari Polres Buru kepada yang bersangkutan. Hal ini tentu membuat terduga pelaku merasa kebal hukum,” ujar Andi.
Andi juga menekankan bahwa kasus KDRT adalah tindak pidana yang harus ditangani dengan serius dan cepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa memandang status atau jabatan pelaku. Keterlambatan penanganan dikhawatirkan akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum serta tidak memberikan keadilan bagi korban.
Sementara itu, tim media telah berupaya untuk mendapatkan tanggapan resmi dari Kapolres Buru terkait permasalahan ini. Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp maupun panggilan telepon pada hari yang sama, namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolres Buru belum memberikan tanggapan apa pun.
Hingga saat ini, masyarakat dan pihak terkait masih menunggu kejelasan dan tindakan nyata dari Polres Buru untuk menyelesaikan kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.(*)














