Selamatkan Uang Negara : Kejaksaan Negeri SBB Gandeng Bapenda, Kejar Tunggakan Pajak Galian C Senilai 2,5 Miliar Rupiah

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggandeng Pemerintah Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat dalam upaya penyelamatan uang negara. Langkah konkret ini dilakukan melalui penandatanganan kesepahaman bersama atau MoU yang berfokus pada penyelesaian tunggakan Pajak Galian C yang menumpuk sejak tahun 2025 hingga saat ini pada tahun 2026.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda Kabupaten Seram Bagian Barat memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada para Jaksa Pengacara Negara di Kejaksaan Negeri SBB. Dokumen ini menjadi dasar hukum yang sah bagi aparat kejaksaan untuk menuntaskan permasalahan tunggakan pajak yang berasal dari pihak ketiga dengan total nilai mencapai 2,5 miliar rupiah.

Melalui wewenang yang diberikan dalam Surat Kuasa Khusus tersebut, Jaksa Pengacara Negara menjalankan tugasnya secara maksimal. Kehadiran kejaksaan dalam penanganan ini dinilai mampu memberikan dorongan signifikan terhadap peningkatan pendapatan daerah, khususnya yang bersumber dari sektor pajak, terutama jenis Pajak Galian C yang memiliki potensi besar namun selama ini masih menyisakan tunggakan. Hingga saat ini, proses penyelesaian terhadap kewajiban-kewajiban tersebut terus berjalan dan didorong agar segera rampung demi masuknya dana ke kas daerah.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Anto Widi Nugroho, S.H., M.H saat diwawancarai di ruang kerjanya di Piru pada Senin (30/03/2026), menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga aset dan keuangan negara serta daerah. Melalui kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan pesan khusus kepada seluruh wajib pajak, khususnya pihak ketiga yang masih memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.

“Saya berharap agar seluruh wajib pajak, khususnya pihak ketiga yang masih memiliki tunggakan, dapat segera memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak yang terutang. Membayar pajak bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga bentuk dukungan nyata dan kontribusi langsung terhadap pembangunan daerah Kabupaten Seram Bagian Barat agar dapat berjalan lebih cepat dan merata bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Langkah sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam mengatasi masalah tunggakan, sekaligus menciptakan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *