Setelah DPRD dan PUPR, Kini Kantor BPN Pun “Menyingkir” Tinggalkan Piru Menuju Kecamatan Kairatu

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seram Bagian Barat resmi memindahkan kantornya dari Kota Piru ke Desa Waimital, Kecamatan Kairatu. Langkah ini menjadi bukti nyata bahwa persoalan aset dan lahan di pusat pemerintahan lama tak lagi bisa ditoleransi.

Terpantau langsung pada Kamis, 2 April 2026, di kawasan lama Kantor BPN tepatnya di Waimeten Pantai, Desa Piru, sejumlah pegawai terlihat sibuk memuat berbagai dokumen penting serta perabotan kantor ke dalam sebuah truk berwarna merah. Barang-barang tersebut selanjutnya diangkut menuju lokasi kantor baru yang berada di Desa Waimital.

Saat dikonfirmasi awak media di lokasi, salah satu pegawai yang sedang bertugas mengakui bahwa proses perpindahan sudah berjalan maksimal.

“Kantor sudah ponda (pindah) ke Gemba (Waimital), dan aktivitas kantor suda berjalan di Gemba suda satu bulan,” tegasnya.

Fakta di lapangan memperlihatkan, perpindahan yang dilakukan BPN ini bukanlah kasus tersendiri. Sebelumnya, roda pemerintahan di Kabupaten Seram Bagian Barat sudah menunjukkan gejala yang sama. Sejumlah instansi vital juga terpaksa “menyingkir” atau pindah meninggalkan Kota Piru demi menghindari masalah pelik terkait sengketa lahan dan gedung.

Diketahui, sebelumnya Kantor DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga telah lebih dulu memindahkan seluruh operasional pelayanan publik ke Kecamatan Kairatu.

Kondisi ini semakin mempertegas bahwa persoalan sengketa aset di Piru sangat serius, hingga memaksa lembaga-lembaga negara harus angkat kaki dan berpindah tempat demi menjaga kelancaran tugas dan pelayanan kepada masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *