Terungkap! Aset 45 Miliar Dikuasai Mantan Bupati , Sekda Tuasuun: Tim Khusus Suda Bentuk, Libatkan KPK,Polisi Dan Jaksa!

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com – Fakta mencengangkan kembali terungkap di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dokumen resmi berjudul “Daftar Tanah atau Bangunan yang Dikuasai Pihak Lain” mencatat secara gamblang bahwa kekayaan daerah bernilai fantastis mencapai lebih dari 45 Miliar Rupiah justru tercatat dikuasai oleh Jacobus F. Puttiehalat, mantan Bupati SBB yang menjabat selama dua periode.

Dokumen ini menjadi bukti kuat bahwa aset yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat, justru berada dalam penguasaan pribadi mantan kepala daerah tersebut.

Berdasarkan data administrasi yang terekam, berikut adalah rincian aset daerah yang namanya tercantum secara langsung maupun bersama pihak lain atas nama Jacobus F. Puttiehalat:

1. Rumah Dinas Pegawai (7 Buah) Dsn. Loun, Eti Masyarakat Eti & J.F Puttiehalat Rp.2.490.494.000

2 .Gedung Nunusaku Center Dsn. Loun, Eti Masyarakat Eti & J.F Puttiehalat Rp 23.030.387.000

3. Pasar Eti Desa Eti Jacobus F. puttilehalat Rp.2.108.850.000

4 .Mess Pemda Desa Morekau Jacobus F.Puttiehalat Rp. 1.880.947.875

5. Pandopo Bupati Baru Desa Morekau Masyarakat Eti,Piru & J.F Puttiehalat Rp.11.439.000.000

6. Rumah Dinas Sekretariat Daerah Desa Morekau UNPATTI, Desa Eti & J.F Puttiehalat Rp. 2.368.159.390

7 .Tiga Buah Rumah Dinas Desa Morekau UNPATTI, Desa Eti & J.F Puttiehalat Rp. 83.200.000

8.Pandopo Wakil Bupati Desa Morekau UNPATTI, Desa Eti & J.F Puttiehalat 2.091.162.530

9. Kantor Dinas Pendidikan Desa Morekau Jacobus F.Puttiehalat Rp.468.700.000

Total Estimasi 45 Miliar

Yang menjadi sorotan paling tajam adalah kondisi pada kolom “Status Tanah Milik Pemda” yang terlihat Kosong Bersih .

Artinya Secara administrasi, tanah-tanah ini tercatat sebagai aset daerah dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) dan SIMDA.

Namun secara hukum dan fisik, tanah tersebut dikuasai oleh pihak lain, dalam hal ini Jacobus F. Puttiehalat.

Tidak ada bukti sertifikat atau surat kepemilikan yang jelas atas nama Pemerintah Daerah.

Ini memunculkan pertanyaan besar: Bagaimana proses hukum yang terjadi sehingga aset negara bisa berpindah tangan menjadi milik perorangan, apalagi mantan pemimpin daerah yang seharusnya menjaga aset tersebut?

Menanggapi hebohnya data penguasaan aset tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne A. Tuasuun, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Minggu (05/04/2026), memberikan penjelasan resmi terkait langkah yang diambil pemerintah daerah.

“Pemda suda bentuk tim penyelesaian aset yang sementara berproses,” ujar Sekda Tuasuun singkat namun tegas.

Lebih jauh, Sekda membeberkan bahwa tim yang dibentuk bukan tim biasa, melainkan sudah berkolaborasi dengan lembaga penegak hukum dan pengawas tertinggi.

“Pemda / tim sudah kolaborasi dengan KPK dan tim pansus DPRD, upaya penyelesaian semenata berjalan. Tim Juga Terdiri dari Kepolisian dan Kejaksaan,” tambah Tuasuun menjelaskan komposisi tim yang menangani kasus sensitif ini.

Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah sadar betul akan beratnya masalah ini dan melibatkan institusi hukum tingkat tinggi untuk menyelesaikannya.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten SBB, Ghajali Hehanussa, juga membenarkan keakuratan data tersebut.

“Iya benar adanya. Sesuai data Kartu Inventaris Barang (KIB) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, terdapat sejumlah aset yang dikuasai oleh Pak Jacobus F. Puttiehalat. Itu data temuan BPK,” ujar Hehanussa.

Merespons fakta yang terungkap dan langkah pemerintah yang mulai bergerak, Praktisi Hukum Rafli Bufakar, SH., MH. memberikan analisis yang sangat keras.

“Secara yuridis, ini sangat jelas melanggar hukum berat! Jika aset sudah tercatat dalam KIB sebagai milik daerah, namun secara fisik dikuasai oleh individu pribadi tanpa alas hak yang sah, maka itu adalah perbuatan melawan hukum yang nyata. Ini bukan sekadar ketidaktepatan data, ini potensi Penggelapan Aset Negara,” tegas Rafli.

“Jika terbukti tidak ada akta jual beli, tidak ada hibah, dan tidak ada surat pelepasan hak yang syah, maka tindakan menguasai aset senilai puluhan miliar itu masuk dalam pasal Tindak Pidana Korupsi. Unsur Menguntunkan Diri Sendiri dan Merugikan keuangan Negara sudah sangat nyata,” ungkapnya.

Rafli menekankan bahwa status sebagai mantan Bupati justru memperberat kesalahan.

“Yang mengerikan adalah yang menguasai adalah mantan pemimpin daerah. Ini jelas penyalahgunaan wewenang saat masih menjabat. Penjaga gawang negara justru jadi perampok kekayaan rakyat,” serangnya.

Terakhir, Rafli menyambut baik langkah Sekda membentuk tim namun menuntut hasil nyata.

“Kabar baik bahwa Pemda sudah bentuk tim dan libatkan KPK serta aparat hukum. Ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar formalisme. Aset rakyat harus kembali, pelaku harus dihukum!” pungkas Rafli Bufakar, SH., MH.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Jacobus F. Puttiehalat terkait daftar penguasaan aset bernilai fantastis tersebut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *