Hukrim  

Kasus Pembacokan Rafli Bufakar: Polisi Akui Masih Telusuri Pelaku Lain, Baru Satu Tersangka Ditahan

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com — Hampir sebulan setelah kasus penyerangan dan pembacokan terhadap aktivis PMII Maluku, Rafli Bufakar, penyidik Polres Seram Bagian Barat mengakui masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak lain yang diduga berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung. Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Fakta tersebut terungkap dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Satuan Reserse Kriminal Polres Seram Bagian Barat tertanggal 18 Juni 2026 .

Dalam surat bernomor B/278/VI/Res.1.6/2026/Satreskrim itu, penyidik menyebut telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, pemeriksaan sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, hingga pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.

Polisi juga mengonfirmasi telah menetapkan Feky Kakihary sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Rumah Tahanan Polres Seram Bagian Barat.

Namun demikian, penyidik mengakui bahwa proses pengungkapan kasus belum sepenuhnya tuntas.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa aparat masih berupaya mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga berada di lokasi kejadian maupun yang diduga ikut terlibat dalam tindak pidana penganiayaan terhadap Rafli Bufakar.

Menurut penyidik, salah satu kendala utama dalam proses penyidikan adalah belum adanya keterangan saksi yang dapat menjelaskan secara rinci siapa saja yang berada bersama tersangka saat peristiwa terjadi.

“Masih terus kami dalami dan identifikasi peran serta keterlibatan pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian,” demikian substansi yang tertuang dalam surat perkembangan penyidikan tersebut.

Selain itu, penyidik juga mengungkapkan bahwa tersangka Feky Kakihary dinilai kurang kooperatif dalam memberikan keterangan terkait pihak-pihak lain yang diduga bersama dirinya saat peristiwa penganiayaan terjadi.

Tiga Saksi Mangkir dari Panggilan Polisi

Dalam perkembangan penyidikan, Polres SBB juga mengakui telah memanggil sejumlah saksi tambahan, yakni Dani Balsala, Jendri Kakihary, dan Anthony Kakihary.

Namun ketiganya disebut tidak memenuhi panggilan pertama penyidik.

Karena itu, penyidik berencana menerbitkan surat panggilan kedua. Polisi bahkan menegaskan akan melakukan langkah hukum lanjutan apabila para saksi kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

“Kami akan melakukan upaya selanjutnya untuk menghadirkan para saksi sehingga dapat dimintai keterangannya,” tulis penyidik dalam dokumen tersebut.

Selain pemanggilan ulang terhadap para saksi, penyidik juga berencana memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Sardi Loilatu, sebelum melanjutkan proses pemberkasan perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Publik Menunggu Pengungkapan Aktor Lain

Perkembangan penyidikan ini menjadi sorotan publik karena sejak awal sejumlah saksi menyebut penyerangan terhadap Rafli Bufakar diduga dilakukan lebih dari satu orang.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Pengakuan penyidik dalam SP2HP bahwa mereka masih mengidentifikasi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian semakin memperkuat dugaan bahwa proses pengungkapan perkara belum sepenuhnya selesai.

Di sisi lain, keluarga korban dan berbagai elemen masyarakat sipil terus mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus tersebut tanpa tebang pilih serta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik pelaku lapangan maupun pihak lain yang diduga turut berperan dalam peristiwa pembacokan yang menghebohkan masyarakat Huamual itu.

Hingga berita ini ditulis, Polres Seram Bagian Barat baru mengonfirmasi satu tersangka yang telah ditahan, sementara proses pendalaman terhadap dugaan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *