Posisi Brimob Di Tambang Kobar Di Nilai Ilegal : Lokasi Penuh Sengketa Tanah Dan Saham,Kapolda Maluku Di Desak Cabut 

Tambang Bukan Obvitnas, Tanah Bersengketa, Saham Berperang: Keberadaan Brimob di Seram Bagian Barat Dipertanyakan Kelegalannya  

banner 120x600

AMBON/PIRU,Kilasnusantaranews.com – Di balik aktivitas penambangan di wilayah Kobar, Kabupaten Seram Bagian Barat, tersembunyi persoalan pelik yang kini merambat ke ranah keamanan dan hukum. Keberadaan pos pasukan Brigade Mobil (Brimob) serta pos Polres yang didirikan di lokasi tersebut kini menjadi sorotan tajam dan dinilai sebagai langkah yang keliru, bahkan ilegal. Penilaian ini bukan hanya datang dari satu pihak, melainkan disampaikan secara tegas oleh dua kuasa hukum yang mewakili kepentingan berbeda baik dari sisi masyarakat adat maupun dari sisi perusahaan pengelola.

Marsel Maspaitella, S.H., yang bertindak sebagai kuasa hukum Masyarakat Adat Seram Bagian Barat, dan Gerry Wattimena, S.H., M.H., kuasa hukum PT. Manusela Prima Mining, sama-sama menilai bahwa keberadaan aparat keamanan di wilayah tambang tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Keduanya sepakat bahwa kehadiran pasukan bersenjata di sana justru berpotensi melindungi kepentingan sepihak di tengah situasi hukum yang masih abu-abu, penuh pertikaian, dan jauh dari kata jelas.

Bukan Objek Vital, Tapi Dijaga Seperti Aset Negara

Poin utama yang menjadi dasar argumen keras kedua pengacara ini adalah fakta yang sering kali diabaikan: kegiatan pertambangan di Kobar tidak masuk dalam kategori Objek Vital Nasional (Obvitnas). Dalam aturan yang berlaku, penempatan pasukan khusus seperti Brimob yang dilengkapi persenjataan lengkap dan peralatan khusus, hanya dibenarkan dan diwajibkan di tempat-tempat yang memiliki kepentingan strategis tertinggi bagi negara, yang jika terganggu dapat membahayakan stabilitas nasional atau keselamatan rakyat luas.

Namun, di Kobar hal itu tidak berlaku. Meskipun demikian, pasukan tetap dikerahkan dan ditempatkan secara permanen. Menurut Marsel Maspaitella, langkah ini sudah keliru sejak awal. Lebih dari itu, penempatan dilakukan di lokasi yang kondisinya justru sangat rawan dan penuh sengketa.

“Tambang Kobar itu bukan Objek Vital Nasional. Jadi, dasar utamanya saja sudah tidak ada. Tapi yang lebih parah lagi, pos keamanan itu didirikan di atas wilayah yang statusnya masih dipersengketakan: tanahnya dipermasalahkan oleh masyarakat adat di Piru, sementara status perusahaan pengelolanya pun belum jelas karena dua pihak saling berebut kepemilikan saham. Dalam kondisi yang serba tidak pasti seperti ini, keberadaan Brimob sangat tidak tepat dan wajib segera dievaluasi oleh pimpinan tertinggi kepolisian di Maluku,” tegas Marsel.

Status Perusahaan Berantakan, Keamanan Dianggap Melindungi Kepentingan Sepihak

Sementara itu, dari sisi perusahaan, Gerry Wattimena menilai penempatan pasukan itu adalah tindakan yang sepenuhnya ilegal dan melanggar ketentuan yang berlaku. Menurutnya, wilayah tempat pasukan ditempatkan adalah wilayah kerja sah di bawah izin usaha pertambangan (IUP) yang dipegang oleh kliennya, PT. Manusela Prima Mining. Namun, keberadaan aparat keamanan itu justru muncul atas permintaan atau dorongan dari pihak lain, yaitu PT. Bumi Sumber Raya (BSR), yang hingga kini masih bersengketa keras mengenai kepemilikan saham dan hak kelola perusahaan tersebut.

“Penempatan Brimob di wilayah IUP milik klien kami adalah tindakan ilegal dan tidak mempunyai dasar hukum yang jelas sama sekali. Permintaan penempatan itu datang dari pihak yang status hukumnya masih dipertanyakan dan sedang bersengketa. Bagaimana mungkin aparat negara bisa ditempatkan hanya atas permintaan pihak yang belum tentu sah pemegang haknya? Kami sangat berharap Bapak Kapolda Maluku turun tangan langsung, meninjau kembali keputusan ini, dan segera mencabut keberadaan Pos Brimob maupun Pos Polres yang ada di Kobar. Wilayah itu adalah wilayah kerja sah klien kami, dan tidak boleh diduduki pasukan keamanan untuk melindungi kepentingan pihak yang sedang bertikai,” tandas Gerry dengan nada tegas.

Lima Fakta yang Menjadi Dasar Tuntutan

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada publik, kedua kuasa hukum ini merangkum lima fakta krusial yang menunjukkan betapa tidak beralasan dan kelirunya penempatan pasukan di wilayah tersebut:

1. Aktivitas tambang di Kobar bukanlah Objek Vital Nasional, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan pengamanan khusus tingkat tinggi.

2. Status kepemilikan tanah di lokasi tambang hingga saat ini masih menjadi sengketa panjang dan belum terselesaikan antara pengelola dengan masyarakat adat setempat di Piru.

3. Terjadi perselisihan kepemilikan saham yang tajam antara PT. Bumi Sumber Raya (BSR) dengan PT. Manusela Prima Mining, sehingga status pengelola yang sah masih menjadi tanda tanya besar di mata hukum.

4. Usulan atau permintaan penempatan pasukan yang diajukan oleh pihak BSR dinilai tidak memiliki dasar hukum, mengingat posisi hukum perusahaan itu masih dipersengketakan.

5. Berdasarkan seluruh fakta di atas, maka penempatan Pos Brimob maupun Pos Polres di wilayah Kobar adalah tindakan yang keliru, tidak beralasan, dan wajib dievaluasi serta dicabut.

Desakan Tegas: Hukum Harus Berpihak pada Keadilan, Bukan Kekuasaan

Di akhir pernyataannya, kedua kuasa hukum ini menyampaikan desakan keras kepada Kapolda Maluku untuk mengambil keputusan tegas demi menegakkan aturan dan keadilan. Mereka mengingatkan bahwa aparat keamanan adalah alat negara yang seharusnya melindungi seluruh rakyat dan menjaga ketertiban umum, bukan dijadikan tameng atau alat untuk melindungi kepentingan satu pihak saja di tengah sengketa yang belum selesai.

“Kami tegaskan: Hukum harus adil, bukan dijadikan alat kepentingan. Keamanan negara harus berpihak pada kebenaran dan aturan, bukan pada siapa yang meminta atau yang memiliki kekuasaan sementara. Keberadaan aparat di sana justru terasa seperti bentuk intimidasi terhadap pihak yang berhak dan masyarakat adat yang memperjuangkan haknya. Hormati hak masyarakat adat, hormati aturan hukum yang berlaku, dan tegakkan keadilan yang sesungguhnya. Hentikan segala bentuk tekanan dan intimidasi di wilayah sengketa ini,” pungkas mereka.

Kini, seluruh mata tertuju pada pimpinan kepolisian di Maluku. Akankah Kapolda mendengarkan seruan hukum dan menarik pasukan dari lokasi yang statusnya masih abu-abu itu? Atau justru membiarkan aparat negara tetap berada di sana, seolah menjadi saksi bisu atas perselisihan yang kian memanas di bumi Seram Bagian Barat?(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *