Tanpa Sertifikat PPNS, Kasatpol PP Melanggar Hukum dan Tak Penuhi Syarat

Kemendagri dan KASN Ingatkan Syarat Wajib Sesuai Peraturan Pemerintah

banner 120x600

JAKARTA,Kilasnusantaranews.com – Masalah mendasar dalam penegakan hukum di tingkat daerah kembali terungkap. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengakui bahwa masih banyak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) di seluruh Indonesia yang belum memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Padahal, kualifikasi tersebut merupakan syarat mutlak agar aparat tersebut berwenang menindak pelanggaran yang diatur dalam peraturan daerah (perda) yang memuat sanksi pidana.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kemendagri, Bernhard E. Rondonuwu.

Menurutnya, tanpa sertifikasi PPNS, tindakan penindakan yang dilakukan oleh Kasat Pol PP atau jajarannya terhadap pelanggaran yang memiliki unsur pidana tidak memiliki dasar hukum yang kuat. “Sampai saat ini masih banyak Kasat Pol PP yang belum memiliki sertifikasi sebagai PPNS. Hal ini harus menjadi perhatian serius, karena kualifikasi tersebut merupakan prasyarat yang wajib dipenuhi, termasuk dalam proses seleksi terbuka jabatan tinggi tingkat pratama di lingkungan Satpol PP,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Ketentuan ini sebenarnya telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi pratama yang menjabat sebagai kepala satuan diangkat dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan wajib memiliki kualifikasi sebagai PPNS. Artinya, syarat ini bukan sekadar rekomendasi, melainkan ketentuan hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah daerah saat mengangkat pejabat di posisi strategis tersebut.

Isu ini juga menjadi sorotan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Asisten Komisioner KASN Bidang Mediasi dan Perlindungan, I Gusti Ngurah Agung Yuliarta Endrawan, menjelaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama harus selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu acuan utamanya adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah. Khusus untuk posisi di Satpol PP, ketentuan dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 menjadi aturan tambahan yang tidak bisa diabaikan dalam setiap proses penunjukan atau pengangkatan pejabat.

Ketiadaan sertifikasi PPNS di kalangan pemimpin Satpol PP memiliki dampak nyata bagi efektivitas penegakan hukum di daerah. Sebagai lembaga yang bertugas menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah, Satpol PP memegang peran sentral dalam menjaga tata kelola pemerintahan di tingkat akar rumput.

Namun, jika pemimpinnya tidak memiliki wewenang penyidikan yang diakui hukum, maka seluruh proses penindakan terhadap pelanggaran berat yang diatur dalam perda berpotensi batal di pengadilan.

Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengangkatan pejabat di tingkat daerah. Mengingat syaratnya sudah jelas tertulis dalam peraturan pemerintah, namun masih banyak kasus di mana posisi Kasat Pol PP diisi oleh figur yang tidak memenuhi kualifikasi.

Hal ini menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan antara ketentuan hukum dengan praktik di lapangan, yang pada akhirnya merugikan kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Pihak Kemendagri dan KASN terus mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penegasan ini dilakukan agar penempatan pejabat tidak hanya didasarkan pada pertimbangan politik atau administrasi semata, tetapi juga pada kemampuan dan wewenang hukum yang dipegang. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Satpol PP memiliki dasar yang kuat, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *