Prestasi Membanggakan, Ruswan Latuconsina Raih Gelar Doktor Terbaik Universitas Trisakti dengan IPK Sempurna 4.00

banner 120x600

JAKARTA,Kilasnusantaranews.com — Universitas Trisakti Jakarta menggelar prosesi wisuda Program Doktor, Magister, Sarjana, dan Profesi di Jakarta Convention Center (JCC), Senin, 5 Mei 2026.

Dalam prosesi tersebut, salah satu capaian akademik yang mencuri perhatian datang dari Dr. Ruswan Latuconsina, S.H., M.H., yang dinobatkan sebagai salah satu wisudawan doktor terbaik.

Putra daerah asal Maluku itu berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya tepat waktu dalam enam semester atau tiga tahun, dengan predikat Cumlaude serta Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sempurna 4.00.

Prestasi tersebut menjadikan Ruswan sebagai salah satu lulusan doktor terbaik Universitas Trisakti tahun ini. Selain itu, ia tercatat sebagai doktor ke-245 yang dilahirkan oleh fakultas tersebut.

Ruswan yang berprofesi sebagai advokat dan akademisi di Jakarta juga dinilai berhasil menorehkan pencapaian akademik di usia yang relatif muda.

Pria asal Negeri Kabauw, Kabupaten Maluku Tengah itu mengangkat disertasi berjudul “Rekonstruksi Pengaturan Sanksi Pidana Terhadap Penangkapan Ikan Secara Melawan Hukum (Illegal Fishing) Berbasis Kepastian Hukum.”

Ia berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti yang digelar pada Rabu, 4 Februari 2026, di hadapan tim penguji, promotor, dan co-promotor.

Dalam penelitiannya, Ruswan menyoroti persoalan pengaturan sanksi pidana terhadap praktik illegal fishing yang dinilai masih menyisakan ambiguitas norma dalam sejumlah regulasi perundang-undangan.

Menurutnya, penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal selama ini belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum maupun efek jera, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi.

“Novelty atau kebaruan dalam disertasi ini terletak pada rekonstruksi pengaturan dan penerapan sanksi pidana, bukan hanya kepada pelaku individu tetapi juga terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi,” ujar Ruswan.

Ia menilai masih terdapat disparitas putusan dalam praktik penegakan hukum terhadap kasus illegal fishing di Indonesia. Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta lemahnya efek pencegahan terhadap tindak pidana di sektor perikanan.

Melalui penelitian tersebut, Ruswan berharap gagasan ilmiah yang dituangkannya dapat memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, khususnya dalam bidang hukum pidana dan hukum perikanan.

Selain itu, hasil penelitiannya diharapkan dapat menjadi referensi dalam menjaga potensi sumber daya perikanan nasional, terutama di Maluku sebagai daerah kepulauan yang dikenal memiliki potensi kelautan dan perikanan besar.

“Harapannya, konsep dan gagasan dalam disertasi ini dapat memberi nilai tambah bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Maluku, sekaligus mendukung Maluku sebagai lumbung ikan nasional yang berkeadilan,” katanya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *