Seleksi Kasatpol PP SBB Disorot, Sekda Tegaskan Sudah Kantongi Izin BKN Meski Peserta Belum Miliki Sertifikat PPNS

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com — Proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), khususnya untuk posisi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) dan Pemadam Kebakaran, mulai menuai sorotan publik.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar informasi bahwa hingga tahapan seleksi berlangsung, belum terdapat peserta yang memiliki sertifikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), padahal sertifikasi tersebut disebut sebagai salah satu syarat kompetensi bagi pejabat Kasatpol PP sebagaimana diatur dalam regulasi pemerintah pusat.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Kabupaten SBB, Leverne Tuasuun, yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama, menegaskan bahwa proses seleksi telah melalui koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Sudah dilakukan koordinasi dengan BKN dan diperbolehkan,” kata Leverne Tuasuun saat dikonfirmasi terkait polemik syarat PPNS dalam seleksi Kasatpol PP di gedung Hatu Telu piru. Jumat 08/05/2026

Sekda juga menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten SBB telah mengambil langkah administratif berupa diskresi kepala daerah demi menjawab kebutuhan organisasi pemerintahan.

“Sudah dibuat diskresi Bupati karena kebutuhan dan tidak melanggar aturan,” ujarnya.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredam pertanyaan publik mengenai kepatuhan proses seleksi terhadap ketentuan hukum yang berlaku, terutama terkait Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang mengatur bahwa Kepala Satpol PP wajib memiliki sertifikat PPNS.

Publik mempertanyakan apakah Panitia Seleksi telah melakukan verifikasi administrasi secara menyeluruh terhadap seluruh peserta yang mendaftar pada jabatan Kasatpol PP, khususnya terkait kepemilikan sertifikat PPNS.

Selain itu, muncul pertanyaan apakah peserta yang belum memiliki sertifikat PPNS tetap dinyatakan memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti tahapan seleksi, serta apa dasar hukum Panitia Seleksi tetap membuka formasi tersebut apabila syarat kompetensi belum terpenuhi oleh peserta.

Sejumlah kalangan juga mempertanyakan apakah sertifikat PPNS merupakan syarat mutlak saat proses pendaftaran atau justru dapat dipenuhi setelah peserta dinyatakan lulus seleksi dan dilantik.

Isu ini menjadi penting karena apabila pejabat yang dilantik tidak memenuhi ketentuan kompetensi sebagaimana diatur regulasi, dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari.

Sorotan publik juga mengarah pada langkah Pemerintah Kabupaten SBB yang dinilai belum menyiapkan kader ASN dengan kompetensi PPNS sebelum membuka seleksi jabatan strategis tersebut.

Di sisi lain, transparansi Panitia Seleksi turut menjadi perhatian. Publik meminta agar hasil verifikasi administrasi peserta dibuka secara terbuka guna menjamin objektivitas dan akuntabilitas proses seleksi JPT Pratama.

Tidak hanya itu, muncul pula desakan agar Pemerintah Daerah mempertimbangkan opsi penunjukan pelaksana tugas (Plt) apabila memang belum tersedia ASN yang memenuhi kompetensi PPNS untuk menduduki jabatan definitif Kasatpol PP.

Hingga berita ini diturunkan, Panitia Seleksi belum memberikan penjelasan rinci mengenai jumlah ASN di Kabupaten SBB yang telah memiliki sertifikat PPNS maupun kemungkinan seleksi dibatalkan atau diulang apabila syarat tersebut tidak dapat dipenuhi peserta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *