PIRU,Kilasnusantaranews.com – Jabatan Staf Ahli Bupati sejatinya adalah posisi yang paling strategis, terhormat, dan memiliki peran krusial dalam sistem pemerintahan daerah. Mereka adalah orang-orang terpilih yang tugas utamanya menjadi penasihat kepala daerah, penggagas kebijakan, serta jembatan aspirasi yang dibutuhkan untuk memastikan roda pemerintahan berjalan di jalur yang benar. Namun, realitas pahit sedang dirasakan oleh tiga orang pejabat yang menduduki jabatan tersebut di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Alih-alih diberdayakan dan dihargai sesuai kedudukannya, nasib ketiga Staf Ahli Bupati ini justru seolah sengaja diatur sedemikian rupa hingga mereka menjadi seperti orang buangan di lingkungan kantornya sendiri. Mereka adalah Haja Aisa Pelu, Ibrahim Tuharea, dan Siti Khotijah. Tiga nama yang diangkat dengan harapan menjadi penggerak gagasan daerah, namun kenyataannya kini mereka hanya menjadi penonton bisu, bahkan harus menanggung malu karena diperlakukan sangat tidak manusiawi.
Datang dan Pulang Harus Menunggu Tumpangan
Masalah yang paling kasat mata dan menyayat hati adalah urusan transportasi. Sebagai pejabat tinggi daerah yang kedudukannya setara dengan Kepala Dinas atau pejabat eselon II, seharusnya fasilitas kendaraan dinas adalah hak mutlak yang tidak bisa ditawar. Kendaraan adalah alat kerja utama agar mereka bisa bergerak, turun ke lapangan, dan bertemu banyak orang. Tapi di Seram Bagian Barat, hak itu dicabut paksa.
Ketiga Staf Ahli ini sama sekali tidak diberikan kendaraan dinas. Lebih parahnya lagi, mereka bahkan tidak mendapatkan anggaran biaya operasional atau biaya transportasi sepeser pun . Akibatnya, setiap kali mereka harus hadir di kantor atau harus menghadiri kegiatan resmi, mereka tidak memiliki kendaraan sendiri. Mereka terpaksa harus menunggu tumpangan kendaraan milik orang lain, menunggu ada rekan kerja yang mau mengantar atau menjemput, atau menggunakan kendaraan pribadi dengan biaya sendiri.
Bagaimana mungkin pejabat negara yang digaji menggunakan uang rakyat harus berperilaku seperti penumpang gelap di lingkungan kerjanya sendiri? Bagaimana mereka bisa bekerja efektif jika untuk sekadar bergerak dari satu tempat ke tempat lain saja mereka kesulitan dan menanggung rasa malu?
Akses Informasi Diputus, Mulut Terkunci Rapat
Penderitaan mereka tidak hanya berhenti pada masalah fisik dan fasilitas. Hak-hak fungsional yang menjadi nyawa pekerjaan mereka pun dimatikan secara sistematis. Secara aturan yang berlaku, Staf Ahli memiliki hak yang sangat jelas dan tegas: mereka berhak mendapatkan seluruh data, dokumen, dan informasi yang diperlukan dari semua perangkat daerah. Hak ini penting karena data adalah bahan baku utama untuk menyusun kajian, analisis, hingga rekomendasi bagi Bupati.
Namun bagi Haja Aisa Pelu, Ibrahim Tuharea, dan Siti Khotijah, pintu informasi itu tertutup rapat dan terkunci. Mereka seolah dianggap tidak ada, tidak dianggap butuh tahu, dan tidak dianggap perlu dilibatkan dalam arus informasi pemerintahan. Akibatnya, mereka bekerja dalam ketidaktahuan. Tanpa data yang akurat dan lengkap, mustahil bagi mereka untuk menghasilkan pemikiran yang berkualitas dan tepat sasaran.
Bukan hanya akses data yang diputus, hak untuk berkomunikasi dan berdiskusi pun dirampas. Sebagai penasihat, mereka berhak mengadakan pertemuan, berdialog, dan bertukar pikiran dengan berbagai pihak ,baik di dalam lingkungan pemerintah maupun di luarnya sesuai dengan bidang tugasnya. Namun saat ini, ruang gerak mereka dibatasi sangat ketat. Mereka tidak diberi ruang untuk berdiskusi, tidak diberi kesempatan berkoordinasi, dan suaranya seolah tidak didengar sama sekali.
Puncak dari semua perlakuan ini adalah dicabutnya hak mereka untuk menyampaikan pendapat dan saran. Ini adalah inti dari tugas mereka. Staf Ahli diangkat untuk bicara, untuk mengingatkan, dan untuk memberikan masukan baik diminta maupun tidak diminta tanpa rasa takut dan tekanan apa pun. Tapi di Seram Bagian Barat, hak itu sudah mati. Saran mereka tidak didengar, pendapat mereka diabaikan, dan kehadiran mereka seolah tidak dianggap penting oleh pemimpin tertinggi daerah.
Jabatan Pemanis, Nasib Dibuang
Kondisi yang dialami ketiga pejabat ini menegaskan satu hal yang sangat menyedihkan: jabatan Staf Ahli di daerah ini hanya dijadikan pemanis birokrasi semata, atau sekadar simbol untuk menampung orang, namun peran dan fungsinya dimatikan sejak awal.
Mereka datang ke kantor setiap hari, duduk di ruang yang mungkin sepi dan sunyi, menunggu jam pulang, lalu saat pulang pun harus menunggu ada kendaraan yang mau mengantarnya. Hak-hak konstitusionalnya dicabut satu per satu, fasilitasnya tidak diberikan, dan perannya diabaikan. Mereka digaji dengan uang negara, namun tidak diberi kesempatan bekerja. Mereka diangkat sebagai pejabat, tapi diperlakukan seperti orang buangan yang tidak punya harga diri.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar bagi publik: Mengapa mereka diangkat jika akhirnya hanya dibiarkan terkatung-katung tanpa daya? Apakah Bupati Seram Bagian Barat merasa dirinya sudah paling pintar dan paling tahu segalanya sehingga tidak butuh lagi masukan dari para ahlinya? Atau ada agenda tersembunyi di balik perlakuan sewenang-wenang ini sehingga ketiga nama itu sengaja disingkirkan dan dipermalukan di tempat kerjanya sendiri?
Yang pasti, apa yang dialami Haja Aisa Pelu, Ibrahim Tuharea, dan Siti Khotijah adalah cermin buruknya pengelolaan birokrasi di Seram Bagian Barat, di mana hak pejabat diinjak-injak dan harga diri pejabat negara dipertaruhkan seenaknya.(*)














