PIRU,Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Puskesmas Inamosol, Alexander Lessil, semakin menarik perhatian dan ditangani serius oleh aparat hukum serta instansi terkait di Kabupaten Seram Bagian Barat. Alexander Lessil diduga melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas yang menjadi hak seluruh pegawai yang melaksanakan tugas perjalanan Program sejak tahun 2024 hingga 2025. Modus operandi yang dilakukan dinilai sangat sistematis dan merugikan, di mana setiap pegawai dipotong sebesar Rp700.000 pada tahun 2024 dan Rp500.000 pada tahun 2025 per kegiatan perjalanan dinas.
Kasus ini kini sudah masuk dalam penanganan resmi dua lembaga berwenang, yaitu Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dan Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat. Kedua lembaga tersebut sedang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kebenaran serta mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Menanggapi kasus yang menjadi sorotan publik ini, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Geriman Kurniawan, memberikan tanggapan tegas dan lugas saat dikonfirmasi oleh awak media di kantornya, Jalan Lintas Seram, Piru, pada Selasa (5/5/2026). Geriman menyatakan sikapnya yang mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dijalankan oleh Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat.
“Saya sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan terkait kasus ini, baik yang ditangani oleh Inspektorat maupun Kejaksaan. Kami tidak akan memihak atau melindungi siapa pun, termasuk Kepala Puskesmas Inamosol jika terbukti bersalah. Kami membiarkan aparat berwenang bekerja sesuai tugas dan wewenangnya untuk mengungkap kebenaran secara transparan dan adil,” tegas Geriman.
Lebih jauh lagi, Geriman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi yang berat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, jika nantinya hasil penyelidikan membuktikan bahwa dugaan yang dituduhkan benar-benar terjadi. Bahkan, ia menyebutkan bahwa sanksi pemecatan bisa menjadi pilihan jika kesalahan yang dilakukan tergolong serius dan merugikan negara maupun masyarakat.
“Sampai saat ini, sejujurnya saya belum menerima informasi resmi mengenai hasil temuan dari tim pemeriksa. Namun, prinsipnya sangat jelas: jika terbukti benar, silakan proses hukum dijalankan hingga tuntas. Dan dari sisi administrasi kepegawaian, kami akan memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Bila perlu, sanksi yang paling berat berupa pemecatan .” ujar Geriman dengan nada serius.
Sebagai pejabat pimpinan tertinggi di lingkungan dinas kesehatan, Geriman juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum maupun aturan kedinasan. Ia menekankan bahwa setiap pegawai memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan negara dengan jujur, teliti, dan bertanggung jawab, serta memastikan bahwa setiap rupiah anggaran yang digunakan benar-benar untuk kepentingan pelayanan publik dan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat luas, yang menantikan hasil penyelidikan resmi agar keadilan bisa ditegakkan dan praktik-praktik yang merugikan negara tidak terulang kembali di masa mendatang.(*)














