Ombudsman Bongkar Kemerosotan Pelayanan Publik di SBB, Nilai Terpuruk dan Reformasi Birokrasi Dipertanyakan

banner 120x600

AMBON, Kilasnusantaranews.com — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Maluku menyoroti tajam buruknya kualitas pelayanan publik di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) setelah hasil Penilaian Opini Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 menempatkan daerah tersebut dalam kategori kualitas rendah dengan nilai hanya 45,85.

Informasi tersebut dikutip dari laman resmi Ombudsman RI Perwakilan Maluku yang memuat hasil penilaian pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat.

Capaian itu dinilai bukan sekadar angka administratif, melainkan cerminan lemahnya tata kelola pemerintahan dan belum efektifnya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Ombudsman bahkan menilai terjadi tren kemerosotan pelayanan publik dari tahun ke tahun tanpa perbaikan signifikan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Maluku, Hasan Slamat, secara terbuka menyebut hasil penilaian terhadap SBB sebagai kondisi yang memprihatinkan. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menormalisasi rendahnya mutu pelayanan kepada masyarakat.

“Hasilnya buruk, menunjukkan tren penurunan nilai dari tahun ke tahun,” kata Hasan, Sabtu, 14 Februari 2026.

Menurut Hasan, rendahnya kualitas pelayanan publik berpotensi berdampak langsung terhadap indikator tata kelola pemerintahan lainnya, mulai dari Reformasi Birokrasi (RB), Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), hingga capaian kinerja perangkat daerah. Ia menilai lemahnya pelayanan publik menunjukkan masih rapuhnya pengawasan internal, disiplin birokrasi, dan komitmen terhadap hak-hak masyarakat.

Hasan menegaskan pelayanan publik bukan sekadar formalitas penilaian tahunan, tetapi kewajiban negara yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat melalui layanan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

“Pemenuhan standar pelayanan publik bukan semata-mata untuk kepentingan penilaian, melainkan merupakan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat atas layanan yang berkualitas, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Data Ombudsman menunjukkan ketimpangan serius antarorganisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab SBB. Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat memperoleh nilai 67,04, sementara Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat hanya meraih nilai 37,34 dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat terpuruk pada angka 33,17.

Rendahnya capaian pada sektor pendidikan dan sosial memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pelayanan dasar yang selama ini dijalankan pemerintah daerah. Kondisi tersebut dinilai memperlihatkan belum optimalnya standar operasional pelayanan, sistem pengaduan masyarakat, hingga kualitas manajemen birokrasi di tingkat daerah.

Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten SBB, Frets Kwalemine, mengakui belum ada perubahan berarti dalam kualitas pelayanan publik di daerah tersebut. Pemerintah daerah, kata dia, akan menjadikan hasil evaluasi Ombudsman sebagai bahan pembenahan internal.

“Kami menyadari bahwa belum ada perubahan yang berarti. Ke depan, kami siap untuk didampingi dan berbenah, agar kualitas pelayanan publik dapat meningkat dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Frets.

Sorotan Ombudsman terhadap SBB memperkuat kritik publik terhadap lemahnya kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Sejumlah kalangan menilai kemerosotan pelayanan publik tidak hanya berdampak pada buruknya citra birokrasi, tetapi juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar warga.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *