PIRU, Kilasnusantaranews.com – Perwakilan Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat (SBB) menggelar dialog terbuka dengan masyarakat Dusun Tanah Goyang, Desa Lokki, Kecamatan Huamual, menyusul aksi pemalangan Jalan Trans Seram oleh sekelompok warga Desa Ariate pada Senin, 20 Juli 2026. Pertemuan yang berlangsung di Balai Dusun Tanah Goyang itu menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat terkait situasi keamanan dan penanganan sejumlah perkara hukum yang hingga kini masih menyita perhatian publik.
Pertemuan dihadiri Kabag Ops Polres SBB, Kasat Intelkam Polres SBB, sejumlah personel kepolisian, Kepala Dusun Tanah Goyang, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta warga setempat.
Dalam dialog tersebut, masyarakat menyampaikan pernyataan sikap mengenai dua perkara yang saat ini ditangani aparat penegak hukum, yakni dugaan pembakaran kedai milik Bripka Rikson Siwalette dan dugaan penyerangan serta pembacokan terhadap Rafli Bufakar.
Masyarakat menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan alat bukti yang sah, fakta hukum, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan dipengaruhi tekanan massa ataupun opini yang berkembang di tengah masyarakat.
Selain itu, warga juga mengingatkan pentingnya penerapan asas equality before the law sebagaimana dijamin Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Mereka meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa perlakuan berbeda terhadap siapa pun.
Di hadapan jajaran Polres SBB, masyarakat menyatakan menghormati proses hukum atas dugaan pembakaran kedai milik Bripka Rikson Siwalette. Namun, mereka berharap penyidikan perkara tersebut tidak mengesampingkan penanganan dugaan penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Menurut masyarakat, korban beserta sejumlah saksi telah memberikan keterangan kepada penyidik mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi pada 30 Mei 2026. Karena itu, mereka meminta seluruh fakta, petunjuk, alat bukti, dan keterangan saksi dianalisis secara menyeluruh sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh.
Masyarakat menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan untuk menyatakan seseorang bersalah sebelum ada putusan pengadilan, melainkan sebagai bentuk harapan agar proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Dalam kesempatan itu, masyarakat juga menegaskan bahwa peristiwa pembakaran kedai milik Bripka Rikson Siwalette tidak boleh dipandang sebagai konflik antara masyarakat Dusun Tanah Goyang dan masyarakat Desa Ariate secara keseluruhan. Mereka menegaskan hubungan persaudaraan antarwarga harus tetap dijaga serta menolak segala bentuk provokasi yang dapat memperkeruh keadaan.
Selain menyampaikan aspirasi mengenai proses penyidikan, masyarakat meminta Kapolres Seram Bagian Barat melakukan evaluasi terhadap Bripka Rikson Siwalette. Permintaan tersebut didasarkan pada dugaan yang disampaikan masyarakat dalam forum bahwa yang bersangkutan diduga memiliki peran dalam meningkatnya ketegangan antara warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate.
Beberapa perwakilan masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa Bripka Rikson Siwalette memfasilitasi mobilisasi massa pada aksi unjuk rasa di Mapolres Seram Bagian Barat maupun aksi pemalangan Jalan Trans Seram. Dugaan tersebut merupakan pernyataan masyarakat dalam forum dialog dan hingga kini belum terbukti serta belum memperoleh tanggapan resmi dari pihak yang bersangkutan.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Kapolres SBB melakukan pemeriksaan internal sesuai mekanisme yang berlaku apabila ditemukan indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi anggota Polri.
Di sisi lain, masyarakat kembali mendesak agar penyidikan dugaan penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar menjadi perhatian serius penyidik. Mereka berharap seluruh pihak yang nantinya terbukti terlibat berdasarkan alat bukti dapat diproses sesuai hukum tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun latar belakang.
Menutup pertemuan, masyarakat menyatakan akan tetap menghormati proses hukum sepanjang dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga mengajak seluruh masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban, menahan diri dari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta terus memelihara hubungan persaudaraan antara warga Dusun Tanah Goyang dan Desa Ariate.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Bripka Rikson Siwalette maupun Polres Seram Bagian Barat terkait dugaan yang disampaikan masyarakat dalam forum tersebut.(*)














