Hukrim  

Mantan Kadis PUPR Maluku dan Tiga Tersangka Korupsi Jalan Danar–Tetoat Resmi Ditahan

banner 120x600

AMBON, Kilasnusantaranews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara. Salah satu tersangka yang ditahan adalah mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu.

Selain Ismail, tiga tersangka lain yang turut ditahan yakni Muhijati Tuanaya selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudi Tuhumury sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Noviana Pattirane, Direktur CV Jusren Jaya.

Penahanan dilakukan setelah keempat tersangka menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan ruas Jalan Danar–Tetoat menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan anggaran pembangunan infrastruktur di Kabupaten Maluku Tenggara. Proyek tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara, meski besaran kerugian dan konstruksi perkara secara rinci masih akan dibuktikan dalam proses persidangan.

Berdasarkan posisi dan jabatan para tersangka, perkara ini diduga melibatkan berbagai unsur dalam pelaksanaan proyek, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan teknis hingga pelaksana pekerjaan. Namun, peran dan tingkat pertanggungjawaban masing-masing tersangka masih akan diuji melalui alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum untuk kepentingan penuntutan. Jaksa selanjutnya akan menyusun surat dakwaan yang menjadi dasar pemeriksaan perkara di pengadilan.

Kasus ini sekaligus menjadi sorotan terhadap tata kelola proyek infrastruktur pemerintah. Jalan sebagai sarana pelayanan publik seharusnya dibangun dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap aturan pengadaan barang dan jasa. Dugaan penyimpangan pada sektor ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian negara, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski telah berstatus tersangka dan ditahan, keempat orang tersebut tetap memiliki hak-hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum dan hak membela diri. Sesuai asas praduga tak bersalah, status tersangka maupun penahanan tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa seluruh alat bukti dalam persidangan.

Publik kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh, termasuk nilai kerugian negara, mekanisme dugaan penyimpangan, serta pertanggungjawaban hukum dari masing-masing terdakwa.

Perkara ini juga menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum tindak pidana korupsi di Maluku, terutama dalam memastikan bahwa setiap dugaan penyimpangan anggaran negara diproses secara profesional, transparan, dan berbasis pembuktian hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *