Berita  

BSI Akui Potong Tukin ASN, Lempar Tanggung Jawab ke Kemenag SBB

banner 120x600

AMBON,Kilasnusantaranews.com — Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ambon mengakui adanya pemotongan tunjangan kinerja (tukin) aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat sebesar Rp150 ribu. Namun, bank menegaskan tidak bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut dan mengarahkan seluruh pertanyaan ke pihak satuan kerja.

Manajer Operasional BSI Cabang Ambon, Irwan, mengatakan pemotongan dilakukan berdasarkan surat dari Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat (Kemenag SBB).

“Kalau terkait anggaran itu dipergunakan untuk apa, silakan tanyakan ke Kemenag SBB. Itu tanggung jawab mereka,” kata Irwan saat ditemui di kantor BSI Ambon, Senin, 18 Mei 2026.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan di ruang lantai II kantor cabang. Selain Irwan, hadir pula Arwin dari bagian marketing serta seorang staf BSI yang mendampingi proses klarifikasi.

Sikap BSI yang menempatkan diri sebagai pelaksana administratif memperjelas posisi bank dalam polemik ini. Namun, penjelasan tersebut sekaligus membuka pertanyaan mendasar: apakah bank dapat memotong dana nasabah tanpa persetujuan langsung dari pemilik rekening.

Sejumlah ASN Kemenag SBB yang terdampak menyatakan tidak pernah memberikan persetujuan atas pemotongan tersebut. Mereka juga mengaku tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya.

Di sisi lain, BSI belum memberikan jawaban tegas terkait dasar hukum praktik tersebut. Irwan menyatakan pihaknya masih akan melakukan koordinasi internal untuk menjawab pertanyaan mengenai aturan perbankan yang mengatur pemotongan dana nasabah.

Minimnya penjelasan dari kedua pihak membuat persoalan ini kian kabur. Kementerian Agama Kabupaten Seram Bagian Barat, yang disebut sebagai pihak pemberi instruksi, hingga kini belum menyampaikan klarifikasi mengenai dasar kebijakan maupun tujuan penggunaan dana yang dipotong.

Padahal, dalam praktik perbankan, setiap pengurangan saldo nasabah semestinya memiliki dasar hukum yang jelas dan persetujuan dari pemilik rekening. Tanpa itu, potensi pelanggaran terhadap prinsip perlindungan nasabah dan tata kelola keuangan negara menjadi terbuka.

Kasus ini menunjukkan celah serius dalam transparansi pengelolaan dana publik di tingkat satuan kerja. Jika tidak segera dijelaskan secara terbuka, polemik ini berpotensi berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih luas, termasuk kemungkinan audit hingga penyelidikan oleh aparat penegak hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *