Hukrim  

Naik Penyidikan di Tengah LHP BPK Nihil, Langkah Kejari SBB Dipertanyakan

banner 120x600

PIRU, Kilasnusantaranews.com — Keputusan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menaikkan status dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2021 ke tahap penyidikan menuai sorotan.

Pasalnya, langkah tersebut dilakukan di tengah informasi bahwa hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan tidak menemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan anggaran dimaksud.

Penyidikan itu sendiri didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-001/Q.1.16/Fd.2/03/2026 tertanggal 30 Maret 2026. Hingga kini, tim penyidik tindak pidana khusus telah memeriksa delapan orang saksi, termasuk dua bendahara pengeluaran yang menjabat pada tahun anggaran 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Herlambang Saputro, menyatakan pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan serta memperkuat alat bukti.

“Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap fakta hukum dan modus operandi pengelolaan anggaran perjalanan dinas yang diduga tidak sesuai ketentuan,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia menambahkan, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga penyidik masih terus mendalami dengan mengumpulkan bukti tambahan dan memanggil pihak-pihak terkait.

Namun di sisi lain, muncul fakta yang memantik perdebatan: hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap anggaran tahun 2021 disebut tidak menemukan kerugian negara.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar kuat penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan.

Secara hukum, aparat penegak hukum memang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tanpa harus menunggu hasil audit BPK. Namun, dalam perkara tindak pidana korupsi, unsur kerugian negara menjadi salah satu elemen utama yang harus dibuktikan.

Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Rafli Bufakar, SH., MH menilai langkah Kejaksaan sah secara prosedural, tetapi harus diuji secara ketat dalam aspek pembuktian.

“Penyidikan tetap bisa dilakukan, tapi persoalan utamanya adalah pembuktian. Kalau tidak ada kerugian negara, maka unsur utama dalam delik korupsi bisa menjadi lemah,” ujarnya.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa BPK merupakan lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara secara nyata dan pasti.

Menurut Rafli, apabila hasil LHP BPK memang tidak menemukan kerugian negara, maka penyidik harus memiliki dasar pembuktian lain yang kuat dan sah secara hukum.

“Kalau tidak, maka berpotensi besar perkara ini akan menghadapi kendala serius di pengadilan, bahkan bisa gugur,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mencampuradukkan antara kesalahan administrasi dengan tindak pidana korupsi.

“Tidak semua pelanggaran administrasi adalah korupsi. Harus ada perbuatan melawan hukum dan kerugian negara yang jelas,” katanya.

Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih difokuskan pada pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Namun, dengan adanya fakta LHP BPK yang disebut nihil temuan, publik kini menaruh perhatian besar terhadap arah penyidikan. Apakah penyidik mampu membuktikan adanya kerugian negara, atau justru perkara ini akan menghadapi ujian berat dalam proses hukum selanjutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *