PIRU,Kilasnusantaranews.com — Kebijakan verifikasi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebelum penerbitan rekomendasi pencairan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Seram Bagian Barat menuai sorotan tajam. Sejumlah pihak menilai langkah yang diterapkan Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat justru berpotensi menghambat pelayanan dasar kesehatan masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat, Geriman Kurniawan, disebut-sebut menerapkan mekanisme pencairan yang mewajibkan seluruh Puskesmas menyelesaikan verifikasi SPJ terlebih dahulu sebelum rekomendasi pencairan dana diterbitkan. Kebijakan itu dinilai membebani Puskesmas, terutama dalam menjalankan program-program prioritas pemerintah di bidang kesehatan.
“Bagaimana program pemerintah mau berjalan kalau Puskesmas tidak memiliki dana operasional untuk kegiatan? Program seperti Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal untuk ibu hamil, penanganan anak gizi kurang, berat badan kurang, hingga gizi buruk membutuhkan pembiayaan cepat,” ujar salah satu sumber di lingkungan pelayanan kesehatan Kabupaten SBB yang meminta namanya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, pemerintah pusat sebenarnya telah mengatur mekanisme yang mempermudah penggunaan dana BOK dan JKN dengan menyalurkan langsung ke rekening masing-masing Puskesmas. Tujuannya agar fasilitas kesehatan tingkat pertama memiliki modal awal untuk membiayai kegiatan pelayanan tanpa harus menunggu proses birokrasi panjang.
“Fungsi dinas seharusnya hanya mengusulkan untuk disahkan oleh BPKAD. Kalau ada penggunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka itu menjadi temuan yang wajib dikembalikan oleh Puskesmas. Jadi tidak ada alasan untuk menahan pencairan dengan dalih takut disalahgunakan,” katanya.
Kebijakan verifikasi SPJ sebelum rekomendasi pencairan dinilai tidak memiliki dasar aturan yang jelas di tingkat daerah. Kritik juga diarahkan pada belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) atau Surat Keputusan resmi yang mengatur mekanisme pencairan dana retribusi maupun tata kelola pencairan dana operasional kesehatan secara rinci.
“Kalau memang ingin membuat mekanisme baru, seharusnya dituangkan dalam Peraturan Bupati atau keputusan kepala daerah yang memiliki dasar hukum jelas, bukan sekadar kebijakan internal,” ujarnya.
Kondisi tersebut disebut mulai berdampak pada operasional pelayanan kesehatan di 22 Puskesmas yang tersebar di Kabupaten Seram Bagian Barat. Sejumlah kegiatan pelayanan dilaporkan mengalami keterlambatan akibat keterbatasan anggaran operasional yang belum dapat dicairkan.
Selain dana BOK dan JKN, persoalan pencairan dana retribusi juga menjadi keluhan. Pihak Puskesmas berharap pemerintah daerah segera menerbitkan regulasi yang jelas agar mekanisme pencairan tidak menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau retribusi tidak bisa dicairkan, sementara JKN dan BOK juga dipersulit, maka Puskesmas bisa lumpuh. Ini bukan mekanisme SP2D dengan dana berada di kas daerah, tetapi mekanisme SPB karena uangnya sudah berada di rekening Puskesmas,” kata sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seram Bagian Barat terkait tudingan tersebut maupun penjelasan mengenai dasar kebijakan verifikasi SPJ sebelum pencairan dana operasional Puskesmas.(*)














