Hukrim  

Polres Buru Bantah Lindungi Pelaku KDRT Pegawai PLN: Terlapor Dijadwalkan Hadir 27 Maret

banner 120x600

Namlea, Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas di PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Namlea, Kabupaten Buru, Maluku, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun laporan resmi sudah diajukan oleh korban, Mega Putri Soamole, sejak awal tahun 2026, proses hukum yang dijalankan oleh Polres Buru dinilai berjalan sangat lambat dan belum menunjukkan kemajuan yang signifikan di mata masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya, perkembangan penyelidikan kasus ini dinilai seolah berjalan di tempat. Hingga tanggal 26 Maret 2026, muncul anggapan bahwa pihak kepolisian belum melakukan tahapan penting seperti gelar perkara, sehingga status hukum terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka dan upaya penahanan pun belum dilakukan. Hal inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar serta kecurigaan dari berbagai kalangan.

Menanggapi keterlambatan yang terjadi, Andi Amrin, aktivis yang peduli terhadap penegakan hukum di Maluku, angkat bicara keras. Ia menilai bahwa kelambanan ini memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan khusus yang diberikan oleh institusi kepolisian setempat kepada terduga pelaku yang berstatus sebagai pegawai BUMN.

“Jika proses hukum terhadap kasus KDRT yang melibatkan pegawai PLN ULP Namlea ini terus berjalan lambat tanpa kejelasan, kami menilai ada perlindungan khusus dari Polres Buru kepada yang bersangkutan. Kondisi inilah yang kemudian membuat terduga pelaku merasa seolah-olah kebal hukum dan tidak tersentuh aturan,” tegas Andi saat dikonfirmasi pada Kamis (26/03/2026).

Andi juga menegaskan bahwa kasus KDRT merupakan tindak pidana yang diatur secara tegas dalam undang-undang. Penanganannya harus dilakukan secara profesional, cepat, dan tegas tanpa memandang latar belakang, status pekerjaan, atau jabatan pelaku. Keterlambatan yang terjadi dikhawatirkan tidak hanya merugikan korban yang menanti keadilan, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

Menjawab sorotan dan tuduhan tersebut, Polres Buru akhirnya memberikan klarifikasi resmi. Melalui pesan WhatsApp yang disampaikan oleh Kasihumas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, kepada media ini pada Kamis (26/03/2026), pihak kepolisian membantah tuduhan yang menyebutkan adanya perlindungan terhadap terduga pelaku. Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini sudah masuk dalam tahapan penanganan hukum sesuai prosedur.

“Terkait dengan pemberitaan tersebut, Polres Buru menegaskan tidak melindungi pelaku. Hal ini dibuktikan dengan fakta bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penanganan hukum yang berjalan,” tegas Ipda Jaya Permana.

Lebih jauh, Ipda Jaya Permana juga memaparkan secara rinci langkah-langkah yang telah dilaksanakan oleh tim penyidik Polres Buru hingga saat ini:

1. Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan status kasus ke dalam tahap penyidikan.
2. Telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak korban serta saksi-saksi yang terkait dalam kasus ini.
3. Telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada terlapor untuk menghadap pada tanggal 16 Maret 2026. Namun, proses ini tertunda karena pihak pengacara terlapor mengajukan permohonan penundaan waktu pemeriksaan.
4. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 24 Maret 2026, penyidik kembali mengirimkan surat panggilan resmi agar terlapor menghadap pada hari Jumat besok, tanggal 27 Maret 2026.

Dengan pemaparan ini, Polres Buru berupaya menunjukkan bahwa proses hukum terus berjalan meskipun sempat mengalami penundaan di luar kendali penyidik. Namun, tantangan kini berada pada pelaksanaan jadwal pemeriksaan mendatang. Masyarakat luas dan berbagai pihak masih menantikan langkah nyata dan transparansi, apakah terlapor akan benar-benar hadir dan kasus ini segera menemukan titik terang, atau justru kembali mengalami hambatan yang memperpanjang penantian keadilan bagi korban. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *