BUKTI SUDAH TERANG! Sahril Musli: Rekaman Korupsi Puskesmas Inamosol Cukup untuk Tindak Hukum, Kejaksaan SBB Jangan Hanya Main Formalitas!

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Skandal dugaan korupsi dan pemerasan di Puskesmas Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kini memasuki babak baru yang semakin memperkuat indikasi pelanggaran hukum. Kasus yang melibatkan Kepala Puskesmas, Alexander Lessil, serta diduga menjangkau pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan dan Inspektorat Daerah ini, semakin terang setelah diketahui adanya tindakan pengembalian dana serta pola pemotongan anggaran yang diduga dilakukan secara sistematis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menyusul terbongkarnya skema kejahatan dan menuai kecaman luas dari berbagai pihak, Alexander Lessil diketahui langsung melakukan pengembalian dana senilai 23 juta rupiah kepada salah satu pegawai pemegang program. Tindakan ini dilaksanakan pada Kamis (26/03/2026), bertempat di Desa Waimital, Kecamatan Kairatu, dan dilakukan dengan didampingi langsung oleh Bendahara Puskesmas Inamosol.

Selain pengembalian dana tersebut, terungkap pula pola pemotongan anggaran yang diduga diterapkan kepada seluruh pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pada tahun 2024 dilakukan pemotongan dana senilai 700 ribu rupiah per orang. Dengan jumlah pegawai yang tercatat mencapai 40 orang, nilai total dana yang ditarik dari kewajiban perjalanan dinas tersebut mencapai angka yang sangat signifikan.

Dan selanjutnya, pada tahun 2025 , praktik pemotongan juga  Lakukan dengan  Nilai 500 ribu rupiah untuk setiap pegawai yang Perjalanan  Dinas Program

Informasi ini dibenarkan oleh sejumlah pegawai Puskesmas Inamosol yang dihimpun media. Mereka menegaskan kebenaran adanya pemotongan tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lengkap serta menjadi saksi jika dipanggil dan diminta oleh aparat penegak hukum, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan di kemudian hari.

Menariknya, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Puskesmas Inamosol, Alexander Lessil, yang dihubungi berulang kali melalui saluran komunikasi yang tersedia, hingga kini belum memberikan tanggapan atau respons apa pun terkait seluruh tuduhan dan temuan bukti tersebut.

Langkah pengembalian dana, adanya pola pemotongan yang berulang, serta sikap diam dari pimpinan instansi ini pun menjadi sorotan dan analisis tajam dari Aktivis Maluku asal Kabupaten Seram Bagian Barat, Sahril Musli, SH. Menurutnya, tindakan pengembalian dana yang dilakukan setelah kasus terbongkar justru menjadi petunjuk nyata dan pengakuan tidak langsung bahwa selama ini memang telah terjadi praktik pemerasan atau penyalahgunaan keuangan yang tidak sesuai aturan. Sementara itu, sikap tidak merespons dapat dinilai sebagai upaya menghindari tanggung jawab.

Kasus ini sendiri sebelumnya sudah menjadi perbincangan hangat setelah adanya bukti rekaman suara yang mengungkap skema pembagian dana yang sangat rinci. Dalam rekaman tersebut, terduga pelaku mengakui adanya alokasi dana senilai 5 juta rupiah untuk lingkungan Dinas Kesehatan dan 7 juta rupiah untuk Inspektorat Daerah SBB, selain penggunaan untuk kepentingan pribadi. Fakta ini menandakan bahwa dugaan pelanggaran bukan hanya terjadi di tingkat satuan kerja, melainkan diduga merupakan jaringan yang sudah berakar.

Menurut Sahril Musli, bukti rekaman suara yang telah diketahui publik tersebut memiliki posisi hukum yang kuat dan sah menurut hukum acara pidana. Ditambah lagi dengan adanya keterangan saksi dari internal pegawai serta data pemotongan anggaran yang rinci, kasus ini sudah sangat cukup menjadi pemicu bagi aparat penegak hukum untuk segera bergerak cepat, bukan justru menunda-nunda atau hanya berjalan di tempat.

“Dalam hukum pidana, rekaman suara dapat dikategorikan sebagai alat bukti keterangan atau petunjuk yang sah, apalagi dalam kasus ini isi pembicaraannya sangat spesifik menyebutkan nama pihak, nominal uang, hingga skema pembagiannya yang jelas. Ditambah lagi dengan keterangan saksi yang siap bersaksi dan data pemotongan anggaran yang nyata, bukti di kasus ini sudah sangat lengkap. Jika Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat masih membiarkan kasus ini berjalan lambat atau hanya melakukan penyelidikan sebatas formalitas, itu justru menimbulkan pertanyaan besar di masyarakat: apakah ada upaya perlindungan terhadap pihak-pihak yang namanya disebutkan, ataukah sekadar ketidakmampuan menangani kasus yang melibatkan pejabat?” tegas Sahril Musli saat dikonfirmasi, Senin (30/03/2026).

Lebih jauh, Sahril menekankan bahwa kasus ini sudah melampaui batas sebagai pelanggaran disiplin atau administrasi keuangan semata. Dengan adanya indikasi aliran dana menuju instansi yang seharusnya bertugas melakukan pengawasan, ditambah lagi dengan adanya praktik pemotongan dana kepada pegawai dan tindakan pengembalian dana yang terjadi setelah kasus terbongkar, kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri SBB sebagai lembaga yang memiliki wewenang hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, tidak boleh lagi bersikap ragu-ragu atau lambat.

“Saya mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat untuk segera mengambil alih kasus ini secara penuh dan melakukan gelar perkara secepatnya. Jangan biarkan bukti yang sudah terang benderang ini hilang, dimanipulasi, atau dibiarkan kadaluwarsa. Jika benar ada dana yang mengalir ke lembaga pengawas, maka itu memperberat unsur pidana secara signifikan, karena itu artinya terjadi pembelian kewenangan dan upaya pembungkaman fungsi pengawasan. Kejaksaan harus berani memanggil dan memeriksa siapa saja yang namanya terseret dalam bukti ini, termasuk pejabat tinggi sekalipun, tanpa pandang bulu dan tanpa rasa takut,” ujarnya.

Di akhir tanggapannya, aktivis ini memperingatkan bahwa sikap dan kecepatan penegak hukum akan menjadi cermin keadilan bagi masyarakat. Jika kasus dengan bukti sejelas ini saja tidak bisa diselesaikan dengan tegas dan tuntas, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum dan pemerintahan di daerah akan runtuh sepenuhnya.

“Masyarakat sedang menilai dan melihat. Kejaksaan Negeri SBB harus membuktikan bahwa lembaga ini berdiri untuk menegakkan keadilan bagi rakyat, bukan untuk melindungi kepentingan segelintir pejabat atau kelompok tertentu. Penundaan atau keengganan bertindak dalam kasus ini bisa saja diartikan sebagai bentuk keterlibatan atau setidaknya ketidakmampuan menjalankan amanah undang-undang. Kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas, siapa pun pelakunya,” tutup Sahril. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *