Resmi! Achmad Fauzan Basyarewan Pegawai PLN ULP Namlea Ditetapkan Tersangka KDRT Oleh Polres Buru

banner 120x600

Namlea, Kilasnusantaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Buru akhirnya mengambil langkah hukum tegas. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/11/III/RES.1.6./2026/Satreskrim, tertanggal 05 Maret 2026, pihak kepolisian secara resmi telah menetapkan seorang pria bernama Achmad Fauzan Basyarewan Alias Ojan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka ini dilakukan dalam gelar perkara yang digelar pada hari Rabu, 08 April 2026, terkait laporan yang masuk sejak tanggal 25 Oktober 2025 lalu dengan nomor LP/ B / 117 / X / 2025 / SPKT / Polres Buru/Polda Maluku.

Berdasarkan dokumen resmi yang diterima media, tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Hal ini tertuang jelas dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian yang ditandatangani langsung oleh Muhammad Maulana Dicky, S.Tr.K. selaku PS. Kasatreskrim Polres Buru yang bertindak sebagai Penyidik.

“Dalam hal ini Penyidik/Penyidik Pembantu telah menetapkan sdr. ACHMAD FAUZAN BASYAREWAN Alias OJAN sebagai Tersangka sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” demikian bunyi isi surat tersebut.

Dikonfirmasi terpisah, Kasihumas Polres Buru, Ipda Jaya Permana, membenarkan secara tegas informasi tersebut.

Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap Achmad Fauzan Basyarewan adalah fakta hukum yang sudah sah dan tertuang dalam dokumen resmi kepolisian.

“Dalam surat sudah jelas yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Ipda Jaya Permana singkat namun tegas kepada media ini.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam surat pemberitahuan juga disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Status tersangka tentu membawa konsekuensi hukum yang berat. Polisi menyatakan bahwa langkah selanjutnya yang akan dilakukan adalah melakukan pemanggilan terhadap Achmad Fauzan Basyarewan.

“Rencana kegiatan selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka sdr. Achmad Fauzan Basyarewan Alias Ojan untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka,” tegas surat tersebut.

Artinya, pria yang kini berstatus tersangka dan diketahui bekerja sebagai Karyawan BUMN / Pegawai PLN ULP Namlea ini wajib hadir dan memberikan keterangan secara hukum terkait perbuatan yang diduga telah dilakukannya.

Dengan ditetapkannya status tersangka ini, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ini kini memasuki tahap penyidikan yang lebih serius dan hukum mulai berjalan menegakkan keadilan. Kasus ini akan terus kami pantau perkembangannya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *