PIRU, Kilasnusantaranews.com – Kasus dugaan penyalahgunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di lingkungan SD Negeri 2 Tiang Bendera, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), menjadi sorotan tajam. Total kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 100 juta yang diduga tidak disalurkan kepada siswa selama kurun waktu 2021 hingga 2023.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten SBB, Senin (13/04/2026).
Ketika dikonfirmasi awak media, Kepala Sekolah, Sulaiman Wally, membenarkan dirinya telah menghadiri undangan RDP dan membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan dana tersebut dalam waktu dua minggu.
Namun, dalam keterangannya, ia menampik tindakan tersebut sebagai penggelapan atau korupsi. Ia mengklaim penggunaan dana itu dilakukan atas dasar kesepakatan.
“Beta suda selesai rapat RDP dengan DPRD. Beta juga tadi buat pernyataan untuk kembalikan dalam waktu dua minggu,” ujar Sulaiman.
“Tapi untuk diketahui, uang itu bukan beta makan. Uang itu dipakai untuk membeli kostum olahraga dan untuk keperluan laporan pendidikan, atas kesepakatan orang tua murid,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten SBB, La Husni Rumbia, menegaskan tidak ada kompromi. Pihaknya membenarkan adanya indikasi pelanggaran administrasi dan pidana.
“Saya baru saja ikut RDP dengan Komisi II DPRD membahas masalah dana PIP di SD Negeri 2 Tiang Bendera itu,” ungkap La Husni.
Lebih jauh ia menekankan, alasan apa pun tidak bisa dibenarkan selama menyalahi aturan.
“Sikap Dinas sangat jelas: Silakan diproses hukum jika Kepala Sekolah tidak mau mengembalikan uang itu,” tegasnya.
Untuk mengusut tuntas, La Husni menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah guna melakukan Audit Khusus untuk memetakan alur dana dan pertanggungjawabannya.
Anggota Komisi II DPRD Kabupaten SBB, Yani Hakim, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa secara regulasi, Dana PIP adalah bantuan langsung yang murni menjadi hak peserta didik, bukan aset sekolah.
“Tujuan utamanya adalah membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa bersekolah dan menyelesaikan pendidikan tanpa hambatan biaya,” jelas Yani.
Menurutnya, dana tersebut seharusnya digunakan untuk kebutuhan siswa seperti seragam, buku, alat tulis, dan transportasi, serta mencegah putus sekolah.
“Intinya: Dana PIP adalah bantuan langsung untuk siswa, bukan untuk sekolah. Jadi sangat melanggar hukum dan etika jika dikuasai atau dipotong oleh pihak manajemen sekolah untuk kepentingan lain,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, Kepala Sekolah telah memberikan pernyataan tertulis kesanggupan mengembalikan dana dalam waktu DUA MINGGU.
Jika batas waktu tersebut dilanggar atau dana tidak kunjung kembali, Komisi II DPRD akan segera mengambil langkah hukum.
“Jika tidak dikembalikan, maka DPRD akan segera mengeluarkan Rekomendasi Resmi untuk diproses hukum ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tandas Yani Hakim.
Perlu diketahui, perbuatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelaku dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.(*)














