Saksi Korupsi PKM Inamosol Di Ancam: Inspektorat Segera Lakukan Perlindungan Hukum ,Audit 2024-2025 Selesai  

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com – Menanggapi situasi mencekam dan teror yang dialami para saksi di Puskesmas Inamosol, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kepala Inspektorat Daerah, Indra Maruapey, akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi terkait kewajiban perlindungan hukum bagi korban dan saksi.

Hal ini disampaikan Indra Maruapey kepada media melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/04/2026), seiring dengan memanasnya kasus dugaan korupsi dan pemerasan anggaran yang melibatkan Kepala Puskesmas dan jajarannya.

Menurut Indra Maruapey, perlindungan terhadap saksi dan pelapor bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang mengikat.

“Perlindungan saksi oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) mengacu pada UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP No. 60 Tahun 2008 tentang SPIP, serta kebijakan Whistleblowing System,” tegas Indra.

Ia menegaskan prinsip dasar yang harus dijalankan:

1. Kerahasiaan Identitas: Wajib dijamin ketat.

2. Non-Retaliasi: Larangan keras melakukan intimidasi, mutasi, atau tindakan balas dendam.

3. Keamanan Fisik & Psikis: Wajib terjamin.

4. Kepastian Proses: Pengaduan wajib ditindaklanjuti.

Merespons keluhan para pegawai yang kini ketakutan dan diancam setelah bersaksi di DPRD, Kepala Inspektorat memastikan langkah cepat sedang diambil.

“Untuk saat ini, Tim Pemeriksaan Khusus Inspektorat sedang menyusun administrasi guna memberikan Perlindungan Hukum kepada para saksi dan korban,” ungkap Indra.

Artinya, negara melalui Inspektorat hadir memayungi mereka yang berani bicara kebenaran, agar tidak lagi diperlakukan sewenang-wenang oleh pimpinan di tempat kerja.

Selain soal perlindungan, Indra Maruapey juga memaparkan perkembangan terbaru hasil pemeriksaan khusus dugaan korupsi dan penggelapan anggaran di Puskesmas Inamosol.

“Terkait pemeriksaan khusus, untuk periode tahun anggaran 2024 sampai dengan 2025 sudah selesai. Sedangkan untuk tahun 2023, saat ini tim masih dalam tahap klasifikasi dan verifikasi data untuk menyusun rencana Pengujian Lapangan,” papar Kepala Inspektorat tersebut.

Dengan selesainya audit untuk dua tahun terakhir, dipastikan temuan-temuan kerugian negara dan penyimpangan sudah di tangan, tinggal menunggu langkah hukum dan administratif selanjutnya, sementara tahun 2023 masih didalami secara menyeluruh.

Sebelumnya diketahui, sebanyak 10 pegawai mengaku benar adanya praktik pemotongan dana dan pembagian uang yang disebutkan hingga ke pejabat dinas dan inspektorat. Namun keberanian mereka justru dibalas ancaman.

“Katong su seng tahan lai pak. Katong hadir di DPRD untuk menyampaikan kebenaran, kenapa kita harus diperlakukan seperti ini? Kita diancam,” keluh salah satu saksi.

Merespons hal ini, Praktisi Hukum Rafli Bufakar, SH., MH. menekankan bahwa ancaman terhadap saksi adalah tindak pidana tambahan yang harus diproses.

“Negara wajib hadir melindungi sesuai UU. Jangan biarkan kejahatan berjalan. Inspektorat dan APH harus bertindak tegas,” tegasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *