Dua Sisi Berbeda Kasus Penarikan Mobil Dinas: Kabid Aset Bilang Sesuai Aturan, Siti Khotijah Merasa Diperlakuan Seperti Penjahat  

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com – Pihak Bidang Aset akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebutkan adanya perlakuan tidak adil terhadap Mantan Kepala BPKAD, Siti Khotijah, yang mengaku mobil dinasnya ditarik paksa tanpa pengganti.

Menurut penjelasan resmi dari KABID ASET Ghazali Hehanussa, apa yang dilakukan adalah murni tindakan kedinasan sesuai prosedur, dan menolak keras jika peristiwa ini digambarkan seolah-olah ada penyiksaan atau perlakuan istimewa yang dicabut.

“Kami menilai pernyataan yang menyatakan dirinya terdzolimi itu KELIRU dan terlalu mendramatisir keadaan. Ibu Siti seolah mengabaikan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara yang seharusnya taat aturan dan menjaga loyalitas,” tegas Kabid Aset dalam klarifikasinya, Senin (17/04/2026).

Hehanussa menegaskan bahwa penarikan aset dilakukan semata-mata untuk menjamin tertib administrasi dan mencegah kerugian keuangan daerah, sesuai dengan aturan yang berlaku Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 .Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019.

“Prinsip utamanya sangat jelas: ASET MELEKAT PADA JABATAN, BUKAN PADA ORANG. Jadi ketika seseorang dimutasi, wajib menyerahkan kembali kendaraan ke OPD lama, tidak boleh dibawa ke tempat kerja baru,” jelasnya.

Lebih jauh, Kabid Aset menjelaskan bahwa langkah tegas ini diambil pasca pelantikannya untuk memperbaiki tata kelola aset yang selama ini menjadi sorotan, termasuk temuan BPK yang menyoroti lemahnya penatausahaan dokumen dan fisik aset.

“Prinsip saya: CUKUP ORANGNYA SAJA YANG MUTASI, ASET JANGAN IKUT TERMUTASI. Kita tidak ingin mengulangi kesalahan masa lalu di mana aset ikut terbawa sehingga administrasi berantakan. Ini demi kepentingan daerah, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Poin paling tajam dalam klarifikasi ini adalah pertanyaan mengenai kapasitas Siti Khotijah sendiri.

“Ironisnya, Ibu Siti kan mantan Kepala BPKAD. Beliau pasti paham betul aturan ini. Bahkan saat menjabat, beliaulah yang selalu menekankan agar aset harus sesuai dengan catatan KIB.

Nah, kenapa sekarang ketika giliran dirinya yang harus mengembalikan, malah didramatisir seolah-olah dizalimi? Seharusnya sebagai senior dan mantan pejabat, bisa memberi contoh yang baik, bukan justru membuat kegaduhan,” pungkas Kabid Aset.

Berbeda dengan narasi resmi di atas, Siti Khotijah sebelum justru menceritakan sisi kelam yang ia alami. Mantan Kepala BPKAD ini merasa diperlakukan sangat tidak manusiawi setelah dilengserkan dari jabatan strategis dan dipindahkan menjadi Staf Ahli Bupati.

Fasilitas dicabut secara paksa, perlakuan dilakukan seolah-olah ia adalah penjahat negara, padahal statusnya masih Pejabat Eselon II yang seharusnya dihormati.

“Benar, mobil dinas sudah ditarik. Dan sampai saat ini belum ada penggantinya.

Saya sendiri juga belum tahu nanti pulang kerja dengan apa, mungkin terpaksa nebeng atau cari ojek angkot saja,” ujar Siti dengan nada pasrah yang menyayat hati.

Menurut Siti, penarikan tidak dilakukan secara administrasi biasa, melainkan dengan cara yang sangat kasar.

“Aksi penarikan dilakukan dengan gaya intimidatif. Satpol PP didatangi langsung ke rumah kediaman saya di Desa Kamal. Kedatangan mereka sangat kasar, layaknya menangkap orang yang diduga melakukan penggelapan, bukan proses administrasi biasa,” keluhnya.

Meskipun akhirnya pada Jumat, 17 April 2026, ia menyerahkan kendaraan tersebut secara resmi kepada Sekda, Leverne A. Tuasuun, namun hingga kini haknya untuk mendapatkan transportasi tidak pernah dipenuhi.

“Kalau ditanya soal perasaan, jujur saya merasa sangat tidak adil.

Kenapa hanya saya yang diperlakukan seperti ini? Padahal masih banyak mobil dinas yang dipakai pihak lain, tapi tidak diperlakukan sekeras ini kepadaku. Seolah-olah aku ini orang yang bersalah besar,” tambahnya.

Kini, rentetan peristiwa mulai terlihat jelas polanya. Terkuak fakta pada 13 Februari 2026 lalu, saat Siti masih menjabat. Saat itu ia sedang sibuk mendampingi tim BPK RI, namun dipanggil oleh Istri Bupati, Ny. Yenny Rosbayani Asri.

Karena tugas mendesak, Siti belum bisa hadir. Reaksi yang muncul di luar nalar: Ny. Yenny langsung mengerahkan Satpol PP untuk menjemput paksa ke ruang kerjanya!

Satpol PP masuk ke ruangan yang sedang diaudit dan memaksanya pergi menghadap.

“Apakah ini bentuk balas dendam lama karena pernah “berani” menunda panggilan Ibu Negara di kabupaten itu?

Masyarakat menilai perlakuan ini sangat tidak adil, tidak manusiawi, dan mencoreng wajah pemerintahan SBB. Diskriminasi terlihat jelas di mata publik, di mana aturan seolah ditulis hanya untuk menyakiti satu orang tertentu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *