Penyalagunaan Wewenang Istri Bupati Di SBB,Perintah Jemput Paksa Pejabat Daerah, Diperlakukan Tak Manusiawi: Ini Tuntutan Tegas  

banner 120x600

Piru, Kilasnusantaranews.com – Fakta memalukan di balik tembok kekuasaan Kabupaten Seram Bagian Barat akhirnya terkuak. Istri Bupati, Ny. Yeni Rosbayani Asri, secara sewenang-wenang memerintahkan penjemputan paksa terhadap seorang pejabat daerah. Perintah ilegal itu dijalankan oleh Salatu Satu ASN  dan anggota Satpol PP alat negara yang seharusnya melayani rakyat, justru dijadikan budak kepentingan pribadi.

Pejabat yang sedang sibuk menangani urusan penting negara dipaksa meninggalkan tugasnya. Lebih biadab lagi, sesampainya di Pendopo, ia diperlakukan secara tidak baik, seolah tidak memiliki martabat, kehormatan, dan kedudukan sebagai penyelenggara negara. Ini bukan sekadar pelanggaran aturan, melainkan penghinaan terhadap lembaga negara dan seluruh rakyat.

Yang semakin memperparah keadaan: ketika kasus ini terungkap, dua pejabat kunci justru bersekongkol dalam kebisuan. Sekretaris Daerah Leverne Tuasuun dan Plt. Kepala Satpol PP Guntur Ode Gau memilih bungkam seribu bahasa, menghindari setiap panggilan dan pertanyaan. Diam mereka bukanlah ketidaktahuan, melainkan bukti nyata ada hal yang ditutupi, ada kesalahan yang ingin dilindungi, dan ada rasa takut yang menutupi keberanian memegang amanat.

Hal ini disampaikan secara tegas dan berani oleh Aktivis sekaligus Pemuda Saka Mese Nusa asal Seram Bagian Barat, Rizki Payapo, dalam rilis persnya kepada media ini. Menurutnya, peristiwa ini adalah bukti nyata bagaimana kekuasaan disalahgunakan, bagaimana aturan diinjak-injak, dan bagaimana martabat manusia diperlakukan seperti barang yang bisa dipermainkan.

“Jika ini dibiarkan, maka tidak ada lagi bedanya negara hukum dengan negara yang dikuasai oleh kehendak pribadi. Besok, siapapun bisa memerintah aparat, fasilitas negara bisa dipakai sesuka hati, dan rakyat menjadi korban dari kesewenang-wenangan segelintir orang,” tegas Rizki.

Oleh karena itu, ia menuntut seluruh pihak berwenang bertindak TANPA RAGU dan TANPA KOMPROMI, dengan langkah-langkah berikut:

Bongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Periksa setiap orang, teliti setiap peristiwa, buka setiap dokumen, dan kumpulkan seluruh bukti sampai tidak ada celah yang tersisa. Panggil tanpa terkecuali: mulai dari istri Bupati, pelaksana perintah, hingga pejabat yang bersembunyi di balik kebisuan. Jatuhkan sanksi seberat-beratnya bagi yang bersalah—tidak ada ampun, tidak ada perlindungan, karena kesalahan mereka telah merusak kepercayaan rakyat.

Jangan diam bagai patung. Selidiki secara tuntas unsur pidana yang terjadi: penyalahgunaan wewenang, paksaan, hingga penghinaan dan perlakuan yang tidak layak. Jika bukti sudah di tangan, segera proses hukum. Ingat: hukum tidak mengenal nama besar, tidak mengenal kedudukan, dan tidak mengenal hubungan darah. Siapa pun yang bersalah harus diadili dan dihukum.

Lakukan pengawasan menyeluruh. Cari tahu apakah masih ada penyimpangan lain yang tersembunyi di balik kasus ini. Perbaiki celah sistem yang selama ini disalahgunakan, agar tidak ada lagi kesempatan bagi siapa pun untuk memanfaatkan jabatan dan kekuasaan demi kepentingan pribadi.

Gubernur tidak boleh tutup mata. Segera panggil Bupati untuk meminta pertanggungjawaban secara langsung dan tertulis. Seorang kepala daerah bertanggung jawab penuh atas segala yang terjadi di wilayahnya, termasuk perbuatan orang-orang di sekitarnya. Jika tidak mampu mengendalikan lingkungan dan jajarannya, maka ia tidak layak memegang jabatan itu satu detik pun lebih lama. Keluarkan larangan tegas: siapa saja yang tidak memiliki jabatan resmi dilarang keras mencampuri urusan pemerintahan, memerintah aparat, atau menggunakan fasilitas negara. Jika ada keterlibatan atau kelalaian, ambil langkah tegas sesuai undang-undang.

Tegaskan aturan yang sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan lagi: HANYA pejabat yang memiliki kewenangan secara sah yang berhak memberi perintah dinas. Pihak lain, dalam kedudukan apa pun, tidak memiliki hak sedikit pun untuk mengatur urusan negara. Lakukan pengawasan menyeluruh agar prinsip ini ditegakkan sampai ke akar rumput.

Istri Bupati Ditegur sekeras-kerasnya. Ingatkan dengan tegas: kedudukan sebagai istri kepala daerah bukanlah surat kuasa untuk berkuasa, bukan hak untuk memerintah, dan apalagi bukan alasan untuk merendahkan orang lain. Tidak ada hak istimewa di depan hukum.

​Anggota dan Pimpinan Satpol PP serta Salah satu ASN   Yang rela dijadikan alat kesewenang-wenangan harus dihukum berat. Seorang aparat negara wajib membedakan mana perintah yang sah dan mana yang melanggar hukum. Yang memilih diam dan membiarkan kejahatan terjadi, sama bersalahnya dengan yang memerintah. Jika tidak mampu menjaga amanat, lebih baik turun dari jabatan.

​Diamnya Sekretaris Daerah adalah pengkhianatan terhadap tugas. Ia wajib menjelaskan kepada publik, jika tidak mampu atau sengaja menutupi kesalahan, segera dicopot dan dihukum.

​Pejabat yang dijemput Selidiki apa yang membuatnya tunduk pada perintah ilegal. Jika karena takut, berikan perlindungan dan pembinaan. Seorang pejabat negara harus memiliki nyali memegang teguh kebenaran dan menolak perintah yang salah.

Perkuat aturan, buka lebar-lebar pintu pengaduan, latih aparat agar berani berkata tidak pada kesalahan, dan bentuk tim pengawas yang benar-benar bebas dari tekanan kekuasaan. Seluruh proses penanganan kasus ini HARUS dibuka untuk diketahui publik. Rakyat berhak tahu kebenaran, berhak tahu siapa yang bersalah, dan berhak tahu hukuman apa yang dijatuhkan. Keadilan yang disembunyikan bukanlah keadilan.

“Prinsipnya tegas dan tidak bisa ditawar: Dalam negara hukum, yang berkuasa adalah aturan, bukan orang. Yang berwenang adalah jabatan sesuai undang-undang, bukan kedudukan keluarga. Tidak ada kekuasaan yang di atas hukum, dan tidak ada orang yang boleh bertindak sewenang-wenang,” tegas Rizki Payapo.

Seluruh langkah ini harus dijalankan SEKARANG, tanpa menunda waktu, tanpa kompromi, dan tanpa pandang bulu. Jika kali ini dibiarkan, maka pintu kesewenang-wenangan akan terbuka lebar, dan rakyat akan menjadi korban selamanya. Keadilan harus ditegakkan, dan kekuasaan harus dikembalikan kepada pemiliknya: Rakyat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *