Perintahkan Satpol PP Jemput Paksa Pejabat Daerah SBB,Inspektorat Panggil Pihak Terkait, “Angkat Tangan”untuk Istri Bupati

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com – Sebuah peristiwa yang mempermalukan sistem pemerintahan dan mencederai rasa keadilan terjadi pada Senin, 13 Februari 2027, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat. Ny. Yeni Rosbayani Asri, istri Bupati Ir. Asri Arman, M.T. yang hanya menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK tanpa memiliki wewenang struktural apapun dalam birokrasi, secara sewenang-wenang mengeluarkan perintah kepada sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penjemputan paksa terhadap seorang pejabat daerah yang sedang melaksanakan tugas penting.

Tanpa surat perintah resmi, tanpa dasar hukum yang jelas, dan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, perintah itu dijalankan bak perintah dari pemegang kekuasaan tertinggi. Pejabat yang bersangkutan dipaksa meninggalkan tempat kerjanya, dibawa dengan cara yang merendahkan martabatnya, dan dibawa ke tempat yang ditentukan tanpa diberikan penjelasan sedikit pun mengenai alasan tindakan itu dilakukan.

Ini bukan sekadar kesalahan prosedur. Ini adalah pelanggaran berat terhadap undang-undang, pengingkaran terhadap hak asasi manusia, dan penghinaan langsung terhadap martabat penyelenggara negara. Lebih parah lagi, peristiwa ini membuktikan secara nyata bahwa kekuasaan seolah-olah telah dijadikan milik pribadi dan keluarga, di mana orang yang tidak memiliki jabatan apapun dapat bertindak seolah-olah memegang kendali penuh atas aparat negara dan jalannya pemerintahan.

Menanggapi kasus yang menimbulkan kegemparan itu, Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seram Bagian Barat, Ode Guntur, mengakui bahwa dirinya beserta anggota yang terlibat langsung dalam penjemputan tersebut telah dipanggil oleh Inspektorat untuk dimintai keterangan dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan.

“Kami sudah dipanggil, saya dan anggota Satpol PP yang menerima dan menjalankan perintah itu. saat dikonfirmasi wartawan di Piru.senin 27 april 2026

Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak yang menjalankan perintah telah siap untuk dipertanggungjawabkan perbuatannya, meskipun perintah itu berasal dari orang yang tidak memiliki wewenang.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat, H.A. Tuamely, menyatakan secara resmi bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

“Kami menanggapi kasus ini dengan sangat serius. Langkah pertama yang kami lakukan adalah memanggil semua pihak yang terlibat, baik itu anggota Satpol PP yang melaksanakan perintah maupun pejabat yang menjadi sasaran penjemputan. Keduanya akan dimintai keterangan secara rinci, seluruh bukti dikumpulkan, dan semuanya akan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tegas Tuamely pada Senin, 27 April 2026 di Ruang Kerjanya.

Ditanya mengenai tindakan hukum dan sanksi yang akan dijatuhkan, Tuamely menjelaskan bahwa bagi aparatur sipil negara dan pegawai negeri, aturan sudah jelas dan tidak ada kompromi.

“Untuk ASN dan aparat yang terbukti melanggar aturan, menyalahgunakan tugas, atau menjalankan perintah yang bertentangan dengan hukum, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan. Mulai dari peringatan, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian.” jelasnya.

Namun, ketika pertanyaan diarahkan kepada Ny. Yeni Rosbayani Asri sebagai pihak yang memberikan perintah utama, jawaban yang disampaikan justru mematahkan harapan akan keadilan. Tuamely dengan jujur menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak memiliki kemampuan dan kewenangan sedikit pun untuk menyentuh pihak tersebut.

“Kalau untuk Ibu Istri Bupati, saya tidak bisa berbicara. Saya angkat tangan. Kami di Inspektorat hanya berwenang mengawasi dan memeriksa aparatur serta pejabat yang tercatat sebagai pegawai negeri di lingkungan pemerintah daerah.”

Pernyataan ini adalah bukti nyata yang tidak dapat disangkal: dalam kasus ini, hanya mereka yang menjalankan perintah yang akan diadili dan dihukum, sedangkan mereka yang menjadi otak dan pemberi perintah yang melanggar hukum justru berjalan bebas seolah tidak melakukan kesalahan apapun. Inilah wajah nyata penegakan hukum di daerah ini  tegas kepada yang lemah, lembut bahkan tak berdaya di hadapan yang berkuasa.

Jika ditelusuri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apa yang dilakukan oleh Ny. Yeni Rosbayani Asri dan aparat yang menjalankan perintahnya adalah kesalahan besar yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun:

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, setiap tindakan dalam penyelenggaraan negara hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang memiliki wewenang sesuai jabatannya. Ny. Yeni Rosbayani Asri tidak memiliki jabatan apapun yang memberikan hak untuk mengeluarkan perintah dinas, apalagi perintah yang bersifat memaksa dan membatasi kebebasan orang lain. Jabatan sebagai Ketua PKK hanyalah tugas sosial yang tidak memiliki kaitan sedikit pun dengan kekuasaan memerintah atau mengatur jalannya pemerintahan.

Kedua, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, seluruh tindakan dan perintah yang dijalankan oleh anggota Satpol PP hanya dapat berasal dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk secara resmi dan tertulis, serta harus berlandaskan peraturan yang berlaku. Perintah yang berasal dari pihak yang tidak berwenang adalah batal demi hukum, dan setiap aparat negara memiliki kewajiban mutlak untuk menolaknya. Melaksanakan perintah itu berarti turut serta melakukan kejahatan dan pelanggaran.

Ketiga, penjemputan paksa tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Tindakan semacam ini hanya dapat dilakukan oleh petugas penegak hukum yang berwenang dan berdasarkan perintah pengadilan atau ketentuan pidana yang berlaku. Dilakukan oleh aparat biasa atas perintah orang yang tidak memiliki wewenang, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang mengandung unsur pidana pencurian kebebasan orang lain.

Keempat, bagi aparat yang terlibat, hal ini merupakan pengingkaran terhadap sumpah dan janji jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap pegawai negeri wajib memegang teguh hukum dan menolak perintah yang bertentangan dengan peraturan. Menjadikan diri sebagai alat kekuasaan pribadi berarti telah merusak citra dan fungsi birokrasi sebagai pelayan masyarakat.

Peristiwa ini memicu kemarahan dan kekhawatiran di seluruh lapisan masyarakat. Banyak yang menilai bahwa apa yang terjadi adalah bukti nyata bagaimana kekuasaan telah disalahgunakan secara terang-terangan, dan bagaimana hukum dibuat seolah-olah hanya berlaku untuk rakyat kecil dan bawahan, sedangkan keluarga penguasa berada di atas segalanya.

Dr. Natanel Elake, Akademisi Universitas Pattimura dan tokoh utama yang memperjuangkan berdirinya Kabupaten Seram Bagian Barat, menyatakan pendapatnya dengan tegas dan penuh keprihatinan:

“Ini adalah peristiwa yang paling memalukan dalam sejarah perjalanan daerah ini. Kami berjuang bertahun-tahun, mengorbankan waktu, tenaga, dan pikiran agar daerah ini bisa berdiri sendiri, diatur dengan hukum, dan dijalankan demi kesejahteraan rakyat. Tapi apa yang terjadi sekarang? Istri kepala daerah bisa bertindak seolah-olah dia adalah penguasa mutlak, bisa memerintahkan aparat negara, bisa menangkap dan membawa pejabat sesuka hati, dan ketika bersalah justru tidak bisa disentuh hukum.

Kalau sudah begini, apa bedanya pemerintahan ini dengan kerajaan zaman dahulu yang berjalan atas kehendak raja dan keluarganya saja? Dimanakah rasa harga diri kita sebagai rakyat? Dimanakah keadilan yang selalu kita perjuangkan? Jika ini dibiarkan berlanjut, maka hancurlah harapan kita, hancurlah masa depan daerah ini, dan selamanya kita akan dikenal sebagai bangsa yang tunduk di hadapan kekuasaan dan menginjak-injak hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Rizki Payapo Pemuda Seram Bagian Barat menyampaikan kekecewaannya yang mendalam:

“Kami sudah melihat dengan mata kepala sendiri. Mereka yang hanya menjalankan perintah akan dipanggil, diperiksa, dan dihukum. Tapi mereka yang menyuruh dan menjadi penyebab utama semua kesalahan justru berjalan santai seolah tidak melakukan apa-apa. Apakah benar hukum di daerah ini hanya untuk orang yang tidak punya kekuasaan? Apakah benar keluarga penguasa kebal dari segala kesalahan? Jika begini keadaannya, maka percuma saja kita memiliki undang-undang, percuma saja kita memiliki lembaga pengawasan, karena semuanya hanya berfungsi untuk menindas orang lemah,” ujar Payapo

Meskipun lembaga pengawas internal menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menindak pemberi perintah, bukan berarti perbuatan tersebut bebas dari tanggung jawab selamanya. Berdasarkan hukum negara yang berlaku, setiap perbuatan yang merugikan orang lain dan melanggar aturan tetap dapat ditindak melalui jalur hukum umum, baik secara perdata maupun pidana.

Masyarakat berharap agar kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Diperlukan keberanian dari lembaga penegak hukum lainnya untuk turun tangan, melakukan penyelidikan secara adil dan objektif, serta memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat, baik yang memerintahkan maupun yang menjalankan, mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan rakyat.

Keadilan tidak akan pernah terwujud jika hanya orang lemah yang dihukum, sedangkan orang berkuasa yang menjadi sumber kesalahan justru dilindungi. Kasus ini menjadi ujian besar bagi seluruh elemen bangsa: apakah kita masih memegang teguh prinsip bahwa di hadapan hukum semua orang adalah sama, atau kita justru membiarkan hukum tunduk di hadapan kekuasaan dan kepentingan pribadi?

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan di Inspektorat masih berlangsung, dan belum ada pernyataan apapun dari pihak Bupati maupun Ny. Yeni Rosbayani Asri terkait peristiwa tersebut. Masyarakat terus mengawasi dan berharap agar kebenaran dan keadilan tetap dapat ditegakkan, meskipun jalan yang ditempuh terasa berat dan penuh rintangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *