Tuntas Dan Tegas: Ini Langkah Konkret Yang Harus Di Lakukan Inspektorat Dan DPRD atas Tindakan Istri Bupati SBB

Rocky Papilaya: Jangan Hanya Proses Bawahan, Tapi Beri Rekomendasi Tegas Sampai ke Pusat

banner 120x600

Piru,Kilasnusantaranews.com – Menanggapi polemik dan kasus pencampuran wewenang yang dilakukan oleh Ny. Yeni Rosbayani Asri, istri Bupati Seram Bagian Barat yang memerintahkan penjemputan paksa terhadap pejabat daerah, Rocky Papilaya Tokoh Politik Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memberikan pandangan dan arahan hukum yang jelas serta tegas terkait langkah apa yang seharusnya diambil oleh lembaga pengawasan dan legislatif.

Dalam pesan tertulis yang disampaikan melalui WhatsApp kepada tim redaksi pada Senin, 27 April 2026, Rocky Papilaya menyoroti kelemahan sistemik dan menuntut Inspektorat Kabupaten Seram Bagian Barat untuk tidak setengah-setengah dalam menjalankan fungsi pengawasan. Ia menegaskan bahwa Inspektorat tidak boleh hanya memeriksa aparat pelaksana, tetapi harus memberikan rekomendasi yang menyentuh akar masalah.

Berikut adalah poin-poin tuntas yang disampaikan Rocky Papilaya:

1. Inspektorat Wajib Rekomendasikan Teguran Pusat

Rocky menekankan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan dan kewajiban untuk membuat rekomendasi resmi. Terhadap tindakan Ny. Yeni Rosbayani Asri yang jelas-jelas melampaui wewenang, Inspektorat harus merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku untuk memberikan teguran keras kepada Bupati Seram Bagian Barat.

“Inspektorat harus berani merekomendasikan agar Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku menegur Bupati SBB, agar beliau memperingatkan istrinya untuk tidak lagi mencampuri urusan pemerintahan. Ini bukan urusan rumah tangga, ini urusan negara,” tegas Rocky.

2. Sekda Harus Ditegur Karena Tidak Melindungi Bawahan

Rocky juga menyoroti kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Barat. Menurutnya, Sekda gagal menjalankan fungsi manajerial dan perlindungan terhadap ASN di bawahnya.

“Inspektorat harus tegas memberi rekomendasi berupa teguran terhadap Sekda SBB. Kenapa dia bisa diam saja saat bawahannya dikriminalisasi oleh pihak yang tidak berwenang? Seharusnya Sekda berani melayangkan protes, baik lisan maupun tulisan, untuk membela hak-hak pejabat yang diperlakukan semena-mena. Jika Sekda tidak berani bertindak, berarti dia gagal menjadi pemimpin birokrasi,” ujarnya keras.

3. Nyatakan Secara Jelas: Tindakan Itu Bertentangan Dengan Aturan Negara

Inspektorat diminta untuk tidak bertele-tele. Dalam hasil pemeriksaan nanti, harus tertulis secara gamblang bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ny. Yeni Rosbayani Asri adalah melanggar hukum dan bertentangan dengan seluruh aturan penyelenggaraan negara.

“Inspektorat tidak boleh ragu. Harus tegas menyatakan dalam rekomendasi bahwa apa yang dilakukan istri bupati itu bertentangan dengan Undang-Undang, bertentangan dengan tata pemerintahan yang baik, dan melanggar hak asasi manusia. Jangan menutup-nutupi fakta hukum ini,” sambungnya.

4. DPRD Tidak Boleh Tidur, Wajib Panggil Pemerintah Daerah

Rocky Papilaya juga menyoroti fungsi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat dan pengawas. Menurutnya, jika Inspektorat sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi, maka DPRD SBB wajib bertindak.

“Ini tugas DPRD. Setelah ada hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari Inspektorat, DPRD harus segera meminta penjelasan resmi dari Pemerintah Daerah. Entah itu Bupati sendiri yang datang, atau diwakili Sekda, mereka wajib memanggil dan meminta pertanggungjawaban.

Kalau DPRD diam saja, tidak memanggil, dan tidak menuntut penjelasan, maka itu artinya DPRD tidak becus menjalankan fungsi pengawasannya. Mereka sama saja membiarkan kejahatan dan penyalahgunaan wewenang terus terjadi,” tegas Rocky Papilaya.

Rocky menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar masalah personal, melainkan ujian bagi institusi negara di daerah.

“Jangan hanya menjadikan Satpol PP dan bawahan sebagai kambing hitam. Akar masalahnya ada pada perintah yang tidak sah. Inspektorat dan DPRD harus berani mengambil sikap. Jangan takut pada kekuasaan, karena di atas kekuasaan masih ada hukum dan rakyat yang harus dilindungi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah nyata dari Inspektorat dan DPRD untuk menindaklanjuti temuan dan rekomendasi ini, demi memastikan tata pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kabupaten Seram Bagian Barat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *