Piru, Kilasnusantaranews.com – Setelah menuai sorotan luas dan kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat maupun tokoh intelektual atas tindakan yang dinilai sangat sewenang-wenang, kasus penjemputan paksa terhadap seorang pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kini memasuki babak baru.
Inspektorat Daerah Kabupaten SBB diketahui kembali menggelar pemeriksaan terkait kasus yang memicu kemarahan publik tersebut. Kali ini, giliran pejabat yang menjadi korban tindakan sewenang-wenang yang diperintahkan langsung oleh Istri Bupati SBB, Ny. Yeni Rosbayani Asri, dipanggil dan diminta memberikan keterangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini, pemeriksaan terhadap oknum pejabat yang sempat dijemput paksa itu berlangsung pada Selasa, 28 April 2026, dan pejabat tersebut tiba di ruang pemeriksaan Inspektorat sekitar pukul 16.30 WIT sore. Langkah ini dilakukan Inspektorat setelah sebelumnya memeriksa para petugas Satpol PP yang terlibat dalam proses penjemputan kontroversial beberapa waktu lalu.
AWAL MULA KASUS YANG MENGUNCANG BIROKRASI
Peristiwa bermula pada 13 Februari 2026 lalu. Saat itu, dunia pemerintahan di Bumi “Saka Mese Nusa” diguncang oleh tindakan yang dinilai sangat tidak lazim dan melanggar aturan main birokrasi. Seorang pejabat daerah secara tiba-tiba dijemput secara paksa oleh sejumlah personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Yang membuat kasus ini menjadi skandal besar dan menimbulkan kegelisahan di kalangan ASN adalah fakta bahwa operasi penjemputan paksa tersebut tidak dilakukan atas dasar perintah pejabat berwenang atau surat perintah dinas resmi, melainkan murni atas instruksi langsung dari Ny. Yeni Rosbayani Asri, Istri Bupati Seram Bagian Barat.
Padahal, secara struktur organisasi dan aturan hukum yang berlaku, Istri Kepala Daerah tidak memiliki jabatan struktural, tidak memiliki wewenang komando, dan sama sekali tidak berhak memerintahkan aparat negara untuk menjemput atau memanggil pejabat dinas. Tindakan ini sontak memicu kecaman keras dan dinilai sebagai bentuk intervensi kasar serta penyalahgunaan kekuasaan yang nyata.
INSPEKTORAT MULAI BERGERAK: AWALNYA PERIKSA PETUGAS, KINI GILIRAN KORBAN
Di tengah derasnya arus kritik dan sorotan publik yang meminta kejelasan serta penegakan hukum atas peristiwa tersebut, Inspektorat Daerah selaku lembaga pengawas internal pemerintah akhirnya mulai bergerak melakukan langkah penyelidikan.
Langkah awal yang dilakukan oleh tim pemeriksa Inspektorat adalah memanggil dan memeriksa para anggota serta pimpinan Satpol PP yang terlibat langsung dalam pelaksanaan penjemputan paksa pada 13 Februari lalu. Mereka dimintai keterangan terkait dasar perintah, mekanisme pelaksanaan, hingga alasan kenapa mau melaksanakan instruksi yang jelas-jelas bukan berasal dari jalur komando resmi pemerintahan.
Setelah dianggap cukup mendapatkan keterangan dari sisi aparat pelaksana, giliran pejabat yang menjadi korban dari tindakan kesewenang-wenangan itu kini dipanggil untuk didengarkan keterangannya secara langsung.
“Ya benar, hari ini Selasa sore sekitar pukul setengah lima, pejabat yang bersangkutan hadir di Inspektorat untuk diperiksa. Ini tahap lanjutan, sebelumnya pihak Satpol PP yang melaksanakan tindakan itu sudah diperiksa lebih dulu oleh tim,” ungkap sumber terpercaya di lingkungan Inspektorat yang enggan disebutkan identitasnya.
PERTANYAAN BESAR: KAPAN YENI ROSBAYANI DIPANGGIL?
Langkah Inspektorat yang memeriksa aparat pelaksana hingga korban tindakan sewenang-wenang ini disambut beragam reaksi dari publik dan pengamat. Meskipun dianggap sebagai langkah positif karena menunjukkan adanya upaya penegakan aturan, namun satu pertanyaan besar masih menggantung di benak banyak pihak: Kapan pihak yang memberi perintah utama, yaitu Ny. Yeni Rosbayani Asri, akan dipanggil dan diperiksa?
Sebab, seluruh rangkaian peristiwa ini bermula dari instruksi beliau yang jelas-jelas melampaui batas wewenang dan mencederai martabat birokrasi.
Sebelumnya, Dr. Manaf Tubaka, Akademisi dan Wakil Direktur Pascasarjana IAIN Ambon, dalam pernyataan tegasnya menilai tindakan Ny. Yeni Rosbayani Asri adalah perbuatan yang sangat tidak bermoral, menghina wibawa negara, serta berpotensi menghancurkan tatanan pemerintahan dan memicu perpecahan sosial.
“Jika pelaksana perintah diperiksa, korban diperiksa, maka yang memberi perintah harusnya menjadi sasaran utama pemeriksaan. Jangan sampai yang kecil-kecil saja yang diadili, sementara dalang di balik layar dibiarkan bebas seolah tidak bersalah,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, Plt.Kepala Inspektorat Kabupaten SBB Indra Maruapey Yang di Konfirmasi Media ini Terkait Pemeriksaan terhadap Oknum pejabat Menjadi korban kesewenang-wenan Istri Bupati Itu Belum Tidak Merespons .
Masyarakat berharap proses ini benar-benar objektif dan menghasilkan keputusan yang adil, serta tidak menutup-nutupi siapa pun yang bersalah, tak terkecuali pihak yang memberi perintah.
(Redaksi)














