Piru,Kilasnusantaranews.com – Dunia birokrasi di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku, tengah diguncang oleh peristiwa yang dinilai menyimpang dari koridor hukum dan etika pemerintahan. Seorang pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat dikabarkan mengalami penjemputan secara paksa oleh aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam sebuah operasi yang terkesan represif dan di luar prosedur baku.
Apa yang membuat kasus ini menjadi sorotan tajam dan menimbulkan kegelisahan di kalangan birokrat maupun masyarakat luas bukan hanya caranya yang kasar, melainkan sosok yang diduga menjadi pemberi perintah. Berdasarkan informasi yang dihimpun dan pemberitaan yang beredar, instruksi penjemputan tersebut diduga kuat datang langsung dari Ny. Yeni Rosbayani Asri, istri Bupati Seram Bagian Barat.
Yang menjadi persoalan mendasar dan memicu pertanyaan besar adalah kedudukan Ny. Yeni dalam struktur pemerintahan. Ia hanya menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK dan Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda). Jabatan ini sejatinya bersifat sosial dan kehormatan, tanpa memiliki landasan hukum, kewenangan struktural, maupun hak komando untuk mengerahkan aparat negara. Tindakan memerintahkan aparat Satpol PP untuk menindak atau menjemput pejabat lain dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan pengaruh jabatan suami yang sangat fatal.
Menanggapi gejolak yang kian memanas dan pemberitaan yang mengungkap fakta tersebut, Inspektorat Daerah selaku lembaga pengawas internal pemerintahan akhirnya mengambil langkah resmi. Melalui surat bernomor 700.1.2/135 tertanggal 29 April 2026 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Inspektur Daerah, Indra Maruapey, ST, lembaga tersebut memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dimintai keterangan dan klarifikasi mendalam.
Dalam surat pemanggilan yang bersifat mendesak itu, Inspektorat secara tegas menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari pemberitaan yang dimuat Kilasnusantaranews.com pada 24 April 2026 lalu. Kepala BKPSDM diwajibkan hadir di Kantor Inspektorat Daerah pada Rabu, 29 April 2026 pukul 14.00 WIT untuk memberikan penjelasan terkait kasus yang mengancam stabilitas pemerintahan daerah ini.
Ada empat fokus utama yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut:
Pertama, mengenai kronologi peristiwa secara rinci, mulai dari awal hingga aparat turun tangan melakukan penjemputan. Kedua, mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, baik sebagai pemberi perintah, koordinator, maupun pelaksana di lapangan. Ketiga, menelusuri latar belakang, alasan, serta tujuan diambilnya tindakan represif tersebut terhadap sesama unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Keempat, mengungkap fakta-fakta lain yang dianggap relevan dan mungkin selama ini tertutupi dari pengetahuan publik.
Surat pemanggilan ini pun ditembuskan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah, menandakan bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi daerah dan akan ditangani secara mendalam untuk melihat ada tidaknya unsur pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan wewenang.
Namun, di tengah keseriusan yang ditunjukkan dalam surat tersebut, muncul hal yang ironis dan justru memperkuat dugaan adanya ketidakberesan. Sebelum berita ini diturunkan, tim redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Indra Maruapey selaku penandatangan surat pemanggilan tersebut. Berulang kali panggilan telepon dilakukan dan pesan dikirimkan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp, namun hingga berita ini ditulis, tidak ada satu pun tanggapan yang diberikan. Indra Maruapey memilih untuk bungkam dan menghindar.
Sikap diamnya pimpinan lembaga pengawas ini menimbulkan tanda tanya besar di mata publik. Apakah ketidakmauan berbicara ini menandakan adanya tekanan dari pihak tertentu? Atau justru ada hal yang sengaja ingin ditutup-tutupi? Masyarakat mulai meragukan: Jika langkah yang diambil Inspektorat ini benar, adil, dan transparan, mengapa pimpinannya tidak berani bicara di hadapan media?
Kasus penjemputan paksa ini tidak hanya menjadi masalah internal birokrasi, melainkan telah menyentuh ranah hukum pidana. Untuk membedah kasus ini secara mendalam dan objektif, Kilasnusantaranews.com menghubungi Pengamat sekaligus Praktisi Hukum, Masyur Ali, MH, untuk memberikan pandangan hukumnya.
Menurut Masyur Ali, apa yang terjadi di Seram Bagian Barat adalah contoh nyata dari penyalahgunaan kekuasaan yang mencederai prinsip negara hukum. Ia menegaskan bahwa meskipun berstatus sebagai istri kepala daerah, Ny. Yeni Rosbayani Asri tidak memiliki hak sedikitpun untuk mengatur birokrasi atau memerintahkan aparat.
“Jabatan Ketua PKK atau Ketua Dekranasda hanyalah simbol kehormatan sosial. Dalam undang-undang dan struktur pemerintahan, posisi itu kosong dari wewenang. Ketika ia memerintahkan Satpol PP bertindak, itu bukan lagi kesalahan prosedur, tapi itu adalah kejahatan. Ia telah menggunakan pengaruh suaminya untuk memaksakan kehendak pribadi, dan hal ini sangat jelas melanggar hukum,” tegas Masyur Ali dalam keterangannya.
Jika terbukti Ny. Yeni adalah pemberi perintah, maka menurut Masyur Ali, terdapat beberapa pasal berat yang dapat dijeratkan kepadanya:
Pertama, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur mengenai penyalahgunaan wewenang atau pengaruh yang mengakibatkan kerugian bagi negara atau kepentingan umum.
“Karena kedudukannya sebagai istri Bupati, ia memanfaatkan akses dan kekuasaan suaminya. Tindakannya telah merusak tatanan pemerintahan dan merugikan citra negara. Pasal ini mengancam hukuman penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar,” jelasnya.
Kedua, Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Pemaksaan. Penjemputan paksa merupakan tindakan yang membatasi kebebasan seseorang dan dilakukan dengan tekanan fisik maupun psikis melalui aparat.
“Satpol PP yang hadir dengan atribut lengkap adalah bentuk kekerasan psikologis. Memaksa seseorang datang atau berada di bawah kendali pihak lain adalah tindak pidana pemaksaan yang diancam hukuman penjara hingga 4 tahun,” tambahnya.
Ketiga, Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Keterlibatan Pidana. Prinsip hukum di Indonesia sangat tegas: pemberi perintah memiliki tanggung jawab yang sama beratnya dengan pelaku di lapangan.
“Ia tidak perlu turun tangan langsung. Cukup dengan kata-kata perintahnya, maka kejahatan terjadi. Hukumannya setara dengan aparat yang melaksanakannya. Tidak ada bedanya antara dalang dan pelaku,” ujar Masyur.
Selain itu, jika cara penjemputan dilakukan secara kasar, di tempat umum, atau merendahkan martabat pejabat yang bersangkutan, maka pasal Penghinaan (Pasal 310 KUHP) juga dapat diberlakukan dengan ancaman hukuman hingga 9 bulan penjara.
Terkait aparat Satpol PP yang melaksanakan perintah, Masyur Ali mengingatkan prinsip dasar bagi seluruh unsur aparatur negara: “Perintah atasan yang melanggar hukum tidak wajib ditaati, bahkan wajib ditolak.”
Menurutnya, aparat tersebut tidak bisa beralasan hanya menjalankan tugas. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mereka yang melaksanakan perintah ilegal dari pihak yang tidak berwenang dapat dijatuhi hukuman disiplin paling berat, yaitu pemberhentian tidak dengan hormat, serta tetap dapat dituntut secara pidana.
Sementara itu, Bupati sebagai kepala daerah juga tidak lepas dari tanggung jawab. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jika terbukti Bupati mengetahui tindakan istrinya, membiarkannya terjadi, atau tidak melakukan tindakan korektif, maka ia dianggap gagal menjaga martabat jabatan dan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan.
“Bupati memegang tanggung jawab penuh atas apa yang terjadi di wilayahnya. Jika ia diam saja saat istrinya bertindak sewenang-wenang, berarti ia turut bertanggung jawab. Jabatan bisa dicopot,” tegasnya.
Di samping tuntutan pidana dan administratif, pejabat yang menjadi korban juga memiliki hak penuh untuk menuntut ganti rugi materiil maupun moril. Berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, seluruh kerugian yang timbul menjadi tanggung jawab pribadi para pihak yang terlibat, bukan dibebankan ke kas negara.
Menutup analisisnya, Masyur Ali menegaskan bahwa kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Seram Bagian Barat. Ia mengingatkan kembali prinsip dasar negara hukum Indonesia bahwa tidak ada satu pun orang yang kebal hukum, termasuk istri pejabat tinggi.
“Kedudukan sebagai istri Bupati hanyalah sebuah kehormatan, bukan kekuasaan. Menggunakannya untuk menindak orang lain adalah tindakan yang memalukan dan kejahatan. Jika fakta yang beredar benar, penegak hukum harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai kesan yang muncul adalah hukum di sini hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara kerabat penguasa bebas berbuat sesuka hati,” pungkasnya.
Kini, mata publik tertuju pada Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum. Apakah mereka berani mengusut kasus ini hingga tuntas meski pimpinannya saat ini masih memilih bungkam? Atau justru sebaliknya, upaya pemanggilan ini hanyalah taktik untuk meredam situasi dan menutup kasus secara diam-diam? Jawabannya akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintahan di daerah ini.(Redaksi )














