Piru,Kilasnusantaranews.com – Situasi memanas dan memprihatinkan terjadi di lingkungan Puskesmas Inamosol, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Sebanyak 10 orang pegawai yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD setempat pada Selasa (14/04/2026) dan membenarkan adanya dugaan korupsi serta pemerasan anggaran, kini dilaporkan mulai menerima intimidasi dan ancaman.
Kondisi ini membuat para saksi merasa tidak aman dan tidak nyaman lagi bekerja di tempat tersebut, pasca kesaksian mereka yang mengungkap kebenaran di hadapan lembaga legislatif.
Dalam RDP yang digelar, ke-10 pegawai tersebut secara tegas membenarkan semua tuduhan yang beredar, termasuk bukti rekaman suara yang menjadi sorotan publik.
Mereka mengaku benar adanya praktik pemotongan dana perjalanan dinas atau program yang dilakukan secara berulang. Bahkan, dalam keterangannya, para saksi juga membeberkan modus di mana Kepala Puskesmas (Kapus) secara eksplisit meminta sejumlah uang kepada pemegang program untuk dibagikan ke oknum tertentu.
“Uang tersebut diduga dibagikan kepada Kapus sendiri, Bendahara, Kalas, bahkan dalam rekaman dan keterangan saksi disebutkan nama Kepala Dinas Kesehatan hingga pihak Inspektorat,” ungkap salah satu pegawai yang juga menjadi saksi dalam kasus ini kepada media, Rabu (15/04/2026).
Ironisnya, setelah kebenaran terungkap dan pemberitaan media menyuarakan kasus ini, para pegawai yang berani bersaksi justru mendapatkan perlakuan buruk. Mereka mengaku mulai diintimidasi dan diancam oleh pihak Kepala Puskesmas.
Hal ini tentu mencederai rasa keadilan dan membuat suasana kerja menjadi sangat tidak kondusif serta penuh tekanan.
“Katong su seng tahan lai pak. Katong hadir di DPRD untuk menyampaikan kebenaran, kenapa kita harus diperlakukan seperti ini? Kita diancam dan lainnya,” keluh pegawai tersebut dengan nada emosi dan ketakutan melalui pesan WhatsApp kepada media ini.
Menanggapi dinamika yang mengkhawatirkan ini, Rafli Bufakar, SH., MH., Praktisi dan Ahli Hukum, angkat bicara keras memberikan analisis dan tuntutan hukum yang tegas.
“Secara yuridis, apa yang terjadi di Puskesmas Inamosol sangat memprihatinkan. Sudah ada dugaan kuat tindak pidana korupsi dan pemerasan, kini ditambah lagi dengan tindak pidana ancaman dan intimidasi terhadap saksi,” tegas Rafli.
Rafli menekankan prinsip dasar negara hukum dan kewajiban negara.
“NEGARA HARUS BENAR-BENAR HADIR dan memberikan perlindungan terhadap para pelapor yang juga sebagai korban. Hal ini bukan sekadar kebijakan, melainkan kewajiban yang diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rafli menjelaskan ruang lingkup perlindungan tersebut.
“UU tersebut secara tegas memberikan perlindungan, menjamin keamanan fisik, keamanan psikis, serta seluruh hak-hak yang diatur lebih jauh baik bagi korban maupun saksi. Termasuk dalam kasus korupsi, perlindungan ini mutlak harus diberikan,” jelas Rafli.
Ia pun menuntut tindakan nyata dari pihak berwenang.
“Saya meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat untuk segera mengambil langkah tegas dan memproses Kepala Puskesmas tersebut. Aparat Penegak Hukum (APH) harus cepat merespons dan turun tangan sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan atau kejahatan yang lebih parah,” desaknya.
“Pihak yang berwenang wajib memberikan perlindungan hukum maksimal kepada saksi dan korban sesuai aturan yang berlaku. Jangan biarkan mereka takut hanya karena berani menyuarakan kebenaran di depan hukum. Negara harus hadir dan melindungi!” pungkas Rafli dengan tegas.(*)














