Hukrim  

Dua Mesin Yamaha 200 PK Disita dari Rumah Warga, Investigasi Inspektorat SBB Diduga Jalan di Tempat

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com — Kasus dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menyeret perhatian publik. Dua unit mesin tempel Yamaha 200 PK milik Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditemukan berada di kediaman Moses Rutumalessy di Desa Kamal, Kecamatan Kairatu Barat, akhirnya berhasil diamankan oleh Inspektorat Daerah SBB. Namun hingga kini, proses investigasi yang sebelumnya dijanjikan belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Penarikan aset tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten SBB, Indra Maruapey, bersama tim investigasi pada malam hari setelah mencuat pemberitaan media terkait keberadaan aset pemerintah daerah di tangan pribadi.

“Kemarin malam beta sudah lakukan penarikan mesin tempel 200 PK sebanyak 2 unit aset Dinkes dari Moses Rutumalessy. Beta turun bersama tim investigasi dari kantor langsung ke rumahnya,” ujar Indra Maruapey saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 26 Maret 2026 lalu.

Pernyataan Indra justru memunculkan fakta mengejutkan. Ia mengaku baru mengetahui keberadaan dua unit mesin tempel tersebut setelah membaca pemberitaan media. Pengakuan itu memicu sorotan terhadap lemahnya pengawasan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB.

“Jujur saja, beta baru mengetahui informasi tentang kedua mesin tersebut lewat pemberitaan media ini sebelumnya,” katanya.

Pengakuan tersebut dinilai memperlihatkan lemahnya sistem kontrol internal pemerintah daerah terhadap barang milik daerah. Sebab, dua unit mesin berkekuatan besar milik pemerintah diduga telah lama berada dalam penguasaan pribadi tanpa terdeteksi oleh lembaga pengawas.

Padahal, pengelolaan aset daerah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap barang milik daerah wajib diamankan secara administrasi, fisik, dan hukum oleh pengguna barang maupun pengelola barang.

Selain itu, Pasal 3 Peraturan Pemerintah tersebut menegaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah harus dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Jika terbukti terjadi penguasaan aset daerah secara melawan hukum, maka persoalan tersebut juga dapat berimplikasi pidana. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang berada dalam penguasaannya, dapat dipidana penjara paling lama empat tahun.

Tidak hanya itu, apabila dalam proses penguasaan aset daerah ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara, maka perkara tersebut juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Usai dilakukan penarikan, dua unit mesin Yamaha 200 PK tersebut kini diamankan di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten SBB untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Indra sebelumnya menegaskan bahwa investigasi tetap berjalan untuk menelusuri bagaimana aset Dinkes tersebut bisa berada di tangan pribadi, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat pelanggaran administrasi maupun hukum.

“Sementara investigasi juga berjalan,” ujarnya singkat.

Namun hingga kini, publik belum mendapatkan penjelasan resmi mengenai hasil investigasi tersebut. Tidak ada informasi terbuka terkait pihak yang telah diperiksa, hasil audit aset, maupun potensi kerugian daerah yang ditimbulkan.

Kondisi ini memunculkan kesan bahwa penanganan kasus dugaan penguasaan aset daerah tersebut berjalan lamban bahkan diduga mandek. Padahal, dugaan penguasaan aset pemerintah secara tidak sah disebut telah berlangsung cukup lama.

Minimnya transparansi dari pihak Inspektorat mulai menuai kritik masyarakat. Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat dinilai seharusnya bergerak cepat dan terbuka dalam mengusut dugaan penyalahgunaan aset negara agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Publik kini menunggu keseriusan Pemerintah Kabupaten SBB untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Jika tidak ditangani serius, kasus ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah serta memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap barang milik pemerintah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *