Dewan Pers Kecam Penangkapan Jurnalis Indonesia di Misi Kemanusiaan Gaza, Desak Diplomasi Pemerintah

banner 120x600

JAKARTA,Kilasnusantaranews.com — Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang menangkap jurnalis Indonesia bersama awak sipil dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza. Penangkapan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers dan hukum internasional.

Sikap itu tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 05/P-DP/V/2026 tentang Penangkapan Jurnalis Indonesia yang diterbitkan pada 19 Mei 2026. Dalam dokumen tersebut, Dewan Pers menyampaikan dua poin utama yang menegaskan posisi lembaga itu atas insiden tersebut.

Pertama, Dewan Pers mengecam tindakan militer Israel yang melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap jurnalis Indonesia bersama awak sipil lainnya di perairan internasional saat dalam perjalanan menuju Gaza. Tindakan tersebut dipandang sebagai bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik sekaligus misi kemanusiaan.

Kedua, Dewan Pers meminta Pemerintah Republik Indonesia untuk segera menggunakan jalur diplomatik guna membebaskan para wartawan dan warga sipil Indonesia yang ditahan, sekaligus memastikan proses pemulangan mereka ke tanah air berlangsung aman.

Dewan Pers menegaskan bahwa jurnalis yang terlibat dalam misi tersebut tengah menjalankan tugas profesional untuk meliput kegiatan kemanusiaan. Karena itu, segala bentuk intimidasi, pencegatan, hingga penangkapan terhadap jurnalis dinilai mencederai kebebasan pers yang dijamin secara universal.

Lebih lanjut, Dewan Pers menjelaskan bahwa armada Global Sumud Flotilla 2.0 merupakan koalisi masyarakat sipil internasional yang membawa bantuan kemanusiaan berupa makanan dan obat-obatan bagi warga Gaza. Misi tersebut melibatkan partisipasi berbagai negara sebagai bentuk solidaritas global terhadap krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.

Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Dewan Pers dalam melindungi kemerdekaan pers dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan, termasuk dalam situasi konflik dan misi kemanusiaan lintas negara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *