Hukrim  

KPK Temukan Land Cruiser Mewah Diduga Milik Bupati Kuansing, Disembunyikan di Gudang Penitipan Kendaraan

banner 120x600

Jakarta,Kilasnusantaranews.com — Upaya menyembunyikan sebuah mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp 2,05 miliar yang diduga merupakan barang bukti penerimaan suap.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan tersebut ditemukan pada Sabtu, 4 Juli 2026, di sebuah gudang penitipan kendaraan di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Mobil itu kemudian diamankan dan dibawa ke Jakarta menggunakan kendaraan towing untuk kepentingan penyidikan.

“Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar,” kata Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Menurut KPK, penyitaan kendaraan tersebut merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Penyidik menduga mobil mewah itu merupakan salah satu bentuk pemberian kepada Suhardiman Amby dari Zulkarnain, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

KPK belum merinci kronologi perpindahan kendaraan tersebut hingga akhirnya disimpan di lokasi penitipan. Namun, lembaga antirasuah menegaskan seluruh aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan ditelusuri dan disita sebagai barang bukti.

Kasus yang menjerat Suhardiman Amby berawal dari operasi penindakan KPK terkait dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Penyidik menduga terjadi praktik pemberian uang atau fasilitas kepada kepala daerah yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, serta penelusuran aset.

Hingga kini, KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan forensik maupun nilai keseluruhan aset yang diduga diterima para tersangka. Penyidikan juga masih berkembang untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati atau membantu menyamarkan hasil dugaan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Suhardiman Amby maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi atas penemuan kendaraan tersebut. Demikian pula Zulkarnain belum menyampaikan pernyataan mengenai dugaan pemberian mobil mewah itu.

Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *