PIRU, Kilasnusantaranews.com – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Tahun Anggaran 2017–2020 terus bergulir.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat pada Kamis (9/7/2026) melakukan pemeriksaan lapangan terhadap lokasi proyek penyediaan air bersih Tahun Anggaran 2017 yang dianggarkan sekitar Rp400 juta sebagai bagian dari rangkaian pembuktian perkara.
Berdasarkan pantauan Kilasnusantaranews.com di lokasi, tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menelusuri titik yang tercantum dalam dokumen proyek untuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melakukan pengamatan, dokumentasi, serta meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pelaksanaan kegiatan. Tim juga didampingi perangkat Pemerintah Desa Lokki dan mantan Penjabat Desa Lokki, Demitry Yongki Rirry, yang menunjukkan lokasi yang berkaitan dengan proyek yang diperiksa.
Berdasarkan pantauan media ini selama pemeriksaan berlangsung, pada lokasi yang diperiksa tidak tampak adanya indikasi fisik proyek penyediaan air bersih sebagaimana yang sedang didalami penyidik. Meski demikian, apakah kondisi tersebut menunjukkan adanya penyimpangan merupakan bagian dari materi penyidikan yang akan disimpulkan oleh Kejaksaan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan.
Pemeriksaan lokasi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan karena bertujuan menguji kesesuaian antara dokumen administrasi, hasil pemeriksaan fisik, keterangan para saksi, serta penilaian teknis dari Tim Ahli Politeknik Negeri Ambon.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan perkara, termasuk kapan penetapan tersangka dilakukan, Kasi Pidsus Kejari SBB, Ferdinanda Enike Tupan, mengatakan penyidik masih menunggu hasil perhitungan terhadap seluruh proyek fisik yang menjadi objek penyidikan.
“Untuk penetapan tersangka, kita menunggu hasil perhitungan,” ujar Ferdinanda Enike Tupan kepada Kilasnusantaranews.com.
Menurutnya, hasil pemeriksaan lapangan bersama perhitungan tim ahli akan menjadi dasar bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka apabila seluruh unsur pembuktian telah terpenuhi.
Kasus dugaan penyimpangan ADD Desa Lokki menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut penggunaan dana publik yang semestinya dimanfaatkan bagi pembangunan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum mengumumkan kesimpulan resmi hasil pemeriksaan lapangan. (*)














