Hukrim  

Saksi Ungkap 4-5 Motor dalam Kasus Penyerangan Rafli Bufakar di Persidangan

banner 120x600

PIRU, KilasNusantaraNews.com — Empat hingga lima sepeda motor disebut berada dalam rangkaian penyerangan terhadap Rafli Bufakar. Keterangan itu muncul di ruang sidang Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu dan memunculkan pertanyaan baru: siapa saja orang yang berada di atas kendaraan-kendaraan tersebut dan apa peran mereka dalam peristiwa yang kini menyeret Feky Kakihary alias Feki sebagai terdakwa?

Pertanyaan itu mengemuka dalam persidangan perkara nomor 41/Pid.B/2026/PN Drh, Selasa, 1 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Rafli yang dihadirkan sebagai saksi korban menerangkan bahwa Feky tidak mengendarai sepeda motor ketika peristiwa tersebut terjadi. Menurut Rafli, Feky berada di atas sepeda motor dan dibonceng oleh seorang rekannya.

“Saat itu Feky tidak mengemudikan motor, tetapi dibonceng oleh temannya,” kata Rafli dalam persidangan.

Menurut kesaksian Rafli, sepeda motor yang ditumpangi Feky kemudian mengejarnya. Dalam rangkaian pengejaran itu, Rafli mengaku menjadi sasaran serangan menggunakan senjata tajam hingga mengalami pembacokan berulang kali.

Yang menarik, Rafli tidak menyebut hanya satu kendaraan. Ia mengungkap terdapat sekitar empat hingga lima sepeda motor dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Keterangan ini menjadi penting karena jumlah kendaraan yang disebut saksi membuka kemungkinan adanya sejumlah orang lain yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, keberadaan seseorang dalam rangkaian peristiwa tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang itu terlibat dalam tindak pidana.

Pertanyaan berikutnya adalah siapa pengendara dan penumpang dari empat hingga lima sepeda motor yang disebut Rafli.

Apakah seluruh pengendara tersebut telah diketahui identitasnya? Apakah mereka telah diperiksa penyidik? Apakah mereka hanya berada di lokasi atau memiliki peran tertentu dalam rangkaian kejadian?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum memperoleh jawaban yang terang dalam keterangan yang disampaikan di persidangan.

Jika keterangan mengenai empat hingga lima sepeda motor tersebut konsisten dengan kesaksian saksi lain maupun alat bukti lainnya, informasi tersebut dapat menjadi bagian penting untuk merekonstruksi peristiwa secara lebih lengkap.

Jumin Papalia, Kepala Dusun Tanah Goyang, juga dihadirkan sebagai saksi fakta. Keterangan Jumin akan diuji bersama keterangan Rafli dan alat bukti lain yang diajukan dalam persidangan.

Selain jumlah kendaraan, Rafli juga mengungkap percakapan yang menurut dia terdengar ketika peristiwa berlangsung.

Rafli mengaku mendengar orang yang membonceng Feky mengucapkan kalimat yang dipahaminya sebagai perintah untuk membunuh dirinya.

“Saya sempat mendengar teman Feky di motor mengatakan kepada Feky untuk membunuh dia atau membunuh saya,” ujar Rafli.

Keterangan tersebut menjadi bagian dari kesaksian korban yang masih harus diuji dengan alat bukti lain. Pernyataan seorang saksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau memastikan keterlibatan orang tertentu.

Karena itu, dugaan mengenai adanya perintah membunuh maupun keberadaan pihak lain dalam empat hingga lima sepeda motor tetap harus ditempatkan sebagai fakta yang sedang diuji di persidangan.

Munculnya keterangan tentang empat hingga lima sepeda motor semestinya mendorong penelusuran lebih jauh terhadap seluruh rangkaian peristiwa.

Polres Seram Bagian Barat perlu menjelaskan apakah pihak kepolisian telah mengidentifikasi orang-orang yang berada dalam kendaraan tersebut dan apakah mereka telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan atau penyidikan.

Penjelasan aparat penting agar perkara tidak berhenti pada potongan peristiwa yang hanya menempatkan satu orang sebagai terdakwa, sementara rangkaian kejadian yang disebut saksi masih menyisakan sejumlah pertanyaan.

Namun, penelusuran tersebut tetap harus berbasis bukti. Tidak setiap orang yang disebut berada di lokasi otomatis dapat dianggap sebagai pelaku atau turut serta melakukan tindak pidana.

Perkara dugaan penganiayaan dengan terdakwa Feky Kakihary alias Feki terdaftar dengan nomor 41/Pid.B/2026/PN Drh. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu, perkara tersebut terdaftar pada 6 Agustus 2026 dengan klasifikasi penganiayaan.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Aninditia Widyanti, S.H. dan Julivia Marsel Selanno, S.H. Sementara Feky Kakihary alias Feki didampingi advokat Jacob Silas Wakanno.

Kesaksian Rafli mengenai empat hingga lima sepeda motor kini menjadi salah satu bagian dari fakta persidangan yang harus diuji. Begitu pula keterangan mengenai orang yang membonceng Feky dan dugaan adanya perintah membunuh.

Pada titik inilah pertanyaan mengenai pihak lain menjadi penting, bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan apakah seluruh rangkaian peristiwa telah diungkap secara utuh.

Empat hingga lima sepeda motor disebut berada dalam kejadian. Identitas dan peran orang-orang di atasnya masih menjadi bagian yang perlu diperjelas melalui bukti dan proses hukum.

Sebab, persidangan bukan sekadar mencari siapa yang dapat disalahkan, melainkan menguji fakta untuk menemukan kebenaran materiil dan kepastian hukum.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *