AMBON,Kilasnusantaranews.com – Sejumlah organisasi masyarakat dan aktivis di Maluku berencana menggelar aksi unjuk rasa pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan titik kumpul di Gong Perdamaian Ambon sebelum bergerak menuju Kantor Gubernur Maluku dan Kantor Bank Maluku-Maluku Utara, sebagaimana tercantum dalam poster ajakan aksi yang beredar di media sosial.
Poster tersebut menampilkan sejumlah organisasi, di antaranya Aliansi Peduli Rakyat Maluku (APRM), Aliansi Peduli Lingkungan, dan Tabaos Rakyat Maluku (TRM). Mereka menyerukan aksi terkait dugaan kasus asusila yang disebut melibatkan Komisaris Bank Maluku-Malut, Michael Papilaya.
Dalam materi ajakan aksi, massa menyampaikan beberapa tuntutan, yakni meminta Gubernur Maluku mengevaluasi dan mencopot Michael Papilaya dari jabatannya sebagai komisaris, serta mendesak agar yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik.
Poster tersebut juga mencantumkan estimasi peserta sebanyak 150 orang, dengan Husein Rumodar dan Bakri R sebagai koordinator lapangan.
Hingga berita ini disusun, kebenaran dugaan yang menjadi dasar tuntutan aksi tersebut belum dapat dipastikan, dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, Michael Papilaya sebelumnya diketahui menjabat sebagai Komisaris Bank Maluku-Malut setelah melalui mekanisme persetujuan pemegang saham dan uji kelayakan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam polemik lain yang pernah muncul, pihak yang mendukungnya menyatakan pengangkatannya telah memenuhi prosedur yang berlaku.
Sampai saat ini, belum terdapat pernyataan resmi dari Michael Papilaya, Pemerintah Provinsi Maluku, maupun Bank Maluku-Malut terkait poster ajakan aksi tersebut maupun tuntutan yang disampaikan oleh kelompok massa.
Apabila aksi berlangsung sesuai rencana, perhatian publik diperkirakan akan tertuju pada respons Pemerintah Provinsi Maluku dan Bank Maluku-Malut terhadap aspirasi yang disampaikan para demonstran. Namun, setiap tuduhan yang disampaikan dalam aksi tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dan semua pihak berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah.(*)














