JAKARTA,Kilasnusantaranews.com – Desakan agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dijatuhi hukuman paling berat mengemuka dalam rapat Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) meminta aparat penegak hukum menjatuhkan pidana maksimal, bahkan hukuman mati, apabila Febrie terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara.
Desakan tersebut disampaikan setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Menurut sejumlah anggota Komisi III, perkara yang menyeret mantan pejabat tinggi penegak hukum itu dinilai mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dan harus diproses secara transparan tanpa perlakuan istimewa.
Ketua Kelompok Fraksi PDIP di Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menilai apabila dakwaan terhadap tersangka terbukti di pengadilan, hukuman yang dijatuhkan harus memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi seluruh aparat penegak hukum agar tidak menyalahgunakan kewenangan. Senada dengan itu, Fraksi PAN juga menyatakan keprihatinannya dan meminta penanganan perkara dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, pandangan berbeda datang dari Partai Gerindra. Juru Bicara Gerindra, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa pihaknya tidak sependapat dengan usulan hukuman mati. Menurutnya, proses hukum harus tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, sementara fokus utama penegakan hukum sebaiknya diarahkan pada pembuktian perkara, pemulihan kerugian negara melalui asset recovery, serta pemberian hukuman sesuai putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perdebatan tersebut kembali memunculkan diskusi mengenai penerapan pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi. Dalam sistem hukum Indonesia, pidana mati hanya dapat dijatuhkan apabila diatur dalam undang-undang dan diputuskan oleh pengadilan setelah seluruh unsur tindak pidana terbukti secara sah dan meyakinkan.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berada pada tahap penyidikan. Karena itu, status hukumnya masih sebagai tersangka dan yang bersangkutan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)














