Berita  

Sejumlah Kepala Sekolah di SBB Diganti, Muncul Dugaan Terkait Program Revitalisasi Pendidikan 2026

banner 120x600

PIRU, Kilasnusantaranews.com – Sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dikabarkan mulai diganti melalui Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt). Pergantian tersebut memunculkan dugaan adanya kaitan dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (REPID) Tahun Anggaran 2026.

Informasi yang dihimpun Kilasnusantaranews.com menyebutkan, sejumlah kepala sekolah yang sebelumnya berstatus definitif telah digantikan oleh pejabat pelaksana tugas. Sejumlah sumber menduga pergantian tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan Program REPID yang akan memasuki tahap pelaksanaan pada tahun anggaran 2026.

Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku dirinya bersama beberapa kepala sekolah lain diganti setelah menolak menyerahkan pelaksanaan Program REPID kepada pihak ketiga. Menurutnya, berdasarkan petunjuk teknis (juknis), program tersebut semestinya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh satuan pendidikan.

“Kami tetap berpedoman pada juknis yang mengatur bahwa pelaksanaan REPID dilakukan secara swakelola. Namun, kami mendapat tekanan agar pekerjaan itu diserahkan kepada pihak ketiga. Setelah itu saya dan beberapa kepala sekolah lainnya menerima telepon bernada ancaman. Beberapa hari kemudian keluar SK Plt yang ditandatangani langsung oleh Bupati,” ujar sumber tersebut kepada Kilasnusantaranews.com, Rabu (15/7).

Sumber tersebut menilai kepala sekolah tidak semestinya menjadi korban pergantian jabatan hanya karena mempertahankan pelaksanaan program sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai hanya karena REPID kepala sekolah harus menjadi korban pergantian. Kami tidak melakukan pelanggaran dan hanya menjalankan aturan sesuai juknis,” katanya.

Sumber itu juga menduga proyek revitalisasi akan dikerjakan oleh pihak ketiga. Namun, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi secara independen, dan belum terdapat bukti yang dapat dipublikasikan untuk mendukung klaim tersebut.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, Husni Rumbia, membantah mengetahui adanya keterkaitan antara pergantian sejumlah kepala sekolah dengan pelaksanaan Program REPID.

Menurut Husni, pergantian kepala sekolah merupakan kewenangan Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dan dilakukan sebagai bagian dari proses evaluasi terhadap pejabat yang menduduki jabatan kepala sekolah.

“Soal REPID maupun dugaan adanya ancaman kepada kepala sekolah, saya tidak mengetahui hal tersebut. Untuk pergantian kepala sekolah, itu merupakan kewenangan Bupati, bukan Dinas Pendidikan,” ujar Husni.

Ia tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan pergantian sejumlah kepala sekolah tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Seram Bagian Barat belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan hubungan antara pergantian sejumlah kepala sekolah dengan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan (REPID) Tahun Anggaran 2026 maupun tudingan adanya tekanan terhadap sejumlah kepala sekolah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *