Hukrim  

Berkas Kasus Pembacokan Rafli Bufakar Kembali Dilimpahkan ke Kejari SBB, Polisi Masih Dalami Dugaan Pelaku Lain

banner 120x600

PIRU,Kilasnusantaranews.com – Penanganan perkara dugaan penyerangan dan pembacokan terhadap Rafli Bufakar kembali memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Barat (SBB) kembali melimpahkan berkas perkara atas tersangka Feky Kakihary alias Feki ke Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat setelah sebelumnya dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.

Pelimpahan ulang dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk (P-19) dari jaksa, termasuk melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban, Rafli Bufakar, di Kota Ambon guna melengkapi alat bukti dalam perkara tersebut.

Kepastian itu disampaikan Kepala Unit Tindak Pidana Umum (Kanit Pidum) Satreskrim Polres Seram Bagian Barat, IPDA I Komang Arjaya, kepada keluarga korban di Piru, Selasa (15/7/2026).

“Berkasnya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan setelah sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi, termasuk memintai keterangan tambahan dari korban di Ambon itu,” ujar IPDA I Komang Arjaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena dinilai masih memerlukan sejumlah kelengkapan administrasi maupun materiil. Salah satu petunjuk jaksa adalah meminta penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban sebagai bagian dari penyempurnaan berkas perkara.

Di samping melengkapi berkas terhadap tersangka yang telah diproses, penyidik juga menyatakan masih terus mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan pelaku lain dalam peristiwa penyerangan tersebut.

Menurut IPDA I Komang Arjaya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Terkait pelaku penyerangan lainnya, kami telah meminta keterangan dari sejumlah saksi,” katanya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada perkara terhadap tersangka yang telah diproses. Polisi masih terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan.

Kasus dugaan pembacokan terhadap Rafli Bufakar sebelumnya menjadi perhatian publik di Kabupaten Seram Bagian Barat. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan mampu mengungkap seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum menyampaikan keterangan resmi mengenai hasil penelitian terhadap berkas perkara yang kembali dilimpahkan penyidik.

Apabila berkas dinyatakan lengkap atau P-21, perkara akan memasuki tahap II, yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diproses di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *