JAKARTA,Kilasnusantaranews.com – Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Saadiah Uluputty, mendesak Kementerian Hukum memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke wilayah kepulauan, pesisir, dan daerah terpencil. Desakan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Wakil Menteri Hukum sebagai bagian dari evaluasi kinerja Kementerian Hukum tahun 2025, Kamis (16/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Saadiah menyoroti masih terbatasnya akses masyarakat miskin terhadap layanan bantuan hukum, terutama di daerah kepulauan yang memiliki hambatan geografis. Menurut dia, kondisi itu membuat banyak warga kesulitan memperoleh keadilan ketika menghadapi persoalan hukum.
Mengacu pada hasil studi United Nations Development Programme (UNDP), Saadiah menyebut masyarakat berpenghasilan rendah merupakan kelompok yang paling rentan menghadapi berbagai persoalan hukum. Permasalahan tersebut antara lain sengketa pertanahan, perselisihan hubungan kerja, administrasi kependudukan, akses terhadap bantuan sosial, hingga kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Namun, kata dia, banyak di antara mereka tidak memperoleh penyelesaian hukum yang memadai karena terkendala biaya, minimnya informasi, serta sulitnya menjangkau lembaga bantuan hukum.
“Mereka sesungguhnya sangat mengharapkan hadirnya negara dalam bantuan hukum bagi masyarakat lemah,” ujar Saadiah dalam rapat tersebut.
Menurut Saadiah, persoalan tersebut semakin nyata dirasakan masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan daerah perbatasan, termasuk di Provinsi Maluku, yang memiliki karakteristik geografis berupa gugusan pulau.
Ia menilai kelompok masyarakat di wilayah terpencil menjadi pihak yang paling rentan mengalami dampak sosial dan ekonomi apabila tidak memperoleh pendampingan hukum. Kekalahan dalam proses hukum, kata dia, dapat memperburuk kondisi ekonomi keluarga dan mendorong masyarakat semakin terjebak dalam kemiskinan.
Karena itu, Saadiah meminta Kementerian Hukum menjadikan wilayah kepulauan terluar, daerah pesisir, dan pedesaan sebagai prioritas dalam pelaksanaan program bantuan hukum, bukan hanya menjadi bagian dari paparan kebijakan.
Selain memperluas jangkauan layanan, Saadiah juga meminta Kementerian Hukum menyajikan data yang lebih rinci mengenai pelaksanaan bantuan hukum di seluruh Indonesia. Data tersebut, menurut dia, perlu diuraikan hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota, bahkan pulau-pulau terluar.
Ia juga meminta informasi mengenai jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, cakupan penerima manfaat, serta rata-rata waktu penyelesaian layanan bantuan hukum. Menurutnya, transparansi data tersebut penting untuk mengukur efektivitas program sekaligus memastikan kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat hingga ke wilayah paling terpencil di Indonesia, termasuk Maluku.
Saadiah berharap pemerataan akses terhadap bantuan hukum dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip keadilan bagi seluruh warga negara tanpa memandang kondisi ekonomi maupun lokasi tempat tinggal.
Dengan demikian, masyarakat di wilayah kepulauan dan daerah terluar memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan akses terhadap keadilan.(*)














