AMBON,Kilasnusantaranews.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kota Ambon, Ramli Lulang, SH, menegaskan bahwa tudingan yang dialamatkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku terkait pembayaran ganti rugi lahan Eks Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Maluku senilai sekitar Rp14 miliar merupakan informasi yang tidak benar dan tidak berdasar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ramli menanggapi tudingan yang dilontarkan Ketua LSM PAMALI, Panji Kilbuti, yang mengaitkan Sekda Maluku dengan dugaan kesalahan pembayaran ganti rugi lahan Eks Gedung Dinkes Maluku.
Menurut Ramli, pembayaran ganti rugi lahan oleh Pemerintah Provinsi Maluku kepada pihak yang berhak telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menjelaskan, pembayaran tersebut merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga secara hukum wajib dilaksanakan oleh pemerintah.
“Pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan tersebut merupakan kewajiban pemerintah dan telah melalui mekanisme serta persyaratan administrasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ramli dalam keterangannya.
Ramli juga menilai tudingan yang diarahkan kepada Sekda Maluku tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menurutnya, penyampaian informasi kepada publik harus didukung bukti yang jelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Sangat tidak elok menyampaikan informasi yang kebenarannya belum dapat dipastikan, apalagi menuding seseorang tanpa didukung bukti yang jelas. Informasi seperti itu berpotensi menjadi hoaks dan dapat menyesatkan opini publik,” ujarnya.
Sebagai praktisi hukum, Ramli mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan, apabila putusan pengadilan membebankan kewajiban kepada pemerintah untuk membayar ganti rugi, maka pemerintah wajib melaksanakannya sesuai hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu, pembayaran ganti rugi lahan Eks Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Maluku merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sah dan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum,” katanya.(*)














