Hukrim  

Laporan Dugaan Korupsi Puskesmas Inamosol Dialihkan ke Inspektorat, Kejari SBB Sebut Mengacu MoU Tiga Lembaga

banner 120x600

PIRU, Kilasnusantaranews.com – Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggaran Puskesmas Inamosol, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), memasuki tahap pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah. Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menyatakan laporan tersebut telah diteruskan kepada Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) sesuai mekanisme koordinasi antar-lembaga.

Kepastian itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Aninditya Widyanti, S.H., saat dikonfirmasi media ini, Rabu, 22 Juli 2026.

“Pagi bang, silakan follow up ke Inspektorat ya. Sudah kami tindak lanjuti dengan menyerahkan ke Inspektorat sesuai MoU tiga lembaga,” ujar Aninditya melalui pesan WhatsApp.

Pernyataan tersebut merujuk pada mekanisme koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam praktiknya, laporan yang dinilai masih memerlukan verifikasi administrasi atau audit awal dapat diteruskan kepada APIP untuk dilakukan pemeriksaan.

Secara normatif, kewenangan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi tetap diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi.

Kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, yang menempatkan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum yang berwenang menangani perkara korupsi.

Di sisi lain, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memberikan mandat kepada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan internal, termasuk pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan administrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Meski demikian, mekanisme pelimpahan laporan kepada Inspektorat tidak serta-merta mengakhiri kewenangan Kejaksaan. Sebab, Nota Kesepahaman (MoU) tiga lembaga bukan merupakan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menghapus kewenangan penyelidikan maupun penyidikan yang diberikan undang-undang kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

Artinya, apabila hasil audit atau pemeriksaan APIP menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara maupun bukti permulaan yang cukup mengenai tindak pidana korupsi, perkara tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penegakan hukum oleh Kejaksaan atau Kepolisian sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Indra Maruapey, yang dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan terkait tindak lanjut laporan dugaan korupsi anggaran Puskesmas Inamosol yang disebut telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat kepada Inspektorat.

Masyarakat yang telah melaporkan dugaan korupsi tersebut tetap memiliki hak untuk meminta perkembangan hasil pemeriksaan Inspektorat. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi namun belum ditindaklanjuti melalui proses hukum, pelapor dapat meminta Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat melanjutkan penanganan perkara atau menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Kejaksaan Agung dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena akan menguji efektivitas koordinasi antara APIP dan aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan korupsi. Di satu sisi, mekanisme pemeriksaan internal merupakan bagian dari sistem pengawasan pemerintahan. Namun di sisi lain, masyarakat berharap proses tersebut tetap bermuara pada penegakan hukum apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, sehingga asas kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara dapat benar-benar terwujud.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *