Hukrim  

Janji Penetapan Tersangka Belum Terwujud, Dugaan Korupsi ADD Desa Lokki Kian Disorot Publik

banner 120x600

PIRU, Kilasnusantaranews.com – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), kembali menjadi sorotan. Hingga kini, belum ada satu pun pihak yang diumumkan sebagai tersangka, meski penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat sebelumnya menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap pendalaman.

Belum adanya perkembangan yang diumumkan secara resmi memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sejumlah warga menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat. Di ruang publik juga muncul berbagai spekulasi mengenai penyebab belum adanya penetapan tersangka. Namun, spekulasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan hingga kini belum didukung bukti yang dapat diverifikasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat, Aninditya Widyanti, S.H., saat dikonfirmasi Rabu, 22 Juli 2026, menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh hasil pemeriksaan.

“Ini untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Tim Kejaksaan bersama ahli kemarin sudah turun dan melakukan pemeriksaan fisik di lapangan. Hingga hari ini juga ada melakukan pemanggilan terhadap beberapa pihak. Mohon menunggu ya, karena setelah itu masih harus dilakukan pendalaman terhadap hasil permintaan keterangan, pemeriksaan fisik maupun dokumen yang telah tim kumpulkan. Intinya tim penyidik Kejaksaan Negeri SBB terus berupaya menangani perkara tersebut,” ujar Aninditya.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan fisik bersama tenaga ahli, meminta keterangan sejumlah pihak, serta mengumpulkan berbagai dokumen yang dianggap penting dalam pembuktian perkara. Seluruh hasil penyidikan itu, menurut Kejaksaan, masih dianalisis sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat belum mengumumkan siapa saja yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana ataupun kapan penetapan tersangka akan dilakukan.

Kondisi tersebut membuat perhatian publik semakin besar. Pasalnya, masyarakat berharap penanganan perkara dugaan korupsi dana desa dapat berjalan secara cepat, profesional, dan transparan mengingat dana desa merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.

Randi Umar, S.H., salah satu pemuda Kabupaten Seram Bagian Barat, mengingatkan bahwa penetapan tersangka dalam perkara korupsi tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa. Menurutnya, penyidik harus memiliki alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP dan ketentuan perundang-undangan mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Karena itu penyidik wajib memastikan seluruh bukti telah memenuhi syarat agar proses hukum tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Di sisi lain, Randi menilai transparansi penyidikan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Menurutnya, penyampaian perkembangan penanganan perkara secara berkala akan mengurangi spekulasi yang berkembang di tengah publik.

Hingga kini, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan penyidikan dugaan korupsi ADD Desa Lokki masih berjalan. Tim penyidik masih melakukan pendalaman terhadap hasil pemeriksaan fisik, dokumen, dan keterangan para pihak sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

Masyarakat pun berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tanpa pandang bulu, sehingga setiap perkembangan perkara dapat memberikan kepastian hukum serta menjawab harapan publik terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Seram Bagian Barat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *