Hukrim  

Pria Tewas Diamuk Massa di Bali, Saadiah Uluputty: Negara Harus Hadir Tegakkan Hukum dan Lindungi Warga Rentan

banner 120x600

JAKARTA, KilasNusantaraNews.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, Saadiah Uluputty, menyoroti kasus meninggalnya seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri ayam setelah menjadi korban pengeroyokan massa di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, pada Jumat (24/7) dini hari.

Menurut Saadiah, peristiwa tersebut merupakan tragedi kemanusiaan yang tidak hanya menyisakan duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi alarm atas masih maraknya praktik main hakim sendiri dan lemahnya perlindungan terhadap masyarakat yang berada dalam kondisi sosial-ekonomi rentan.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Apa pun dugaan perbuatannya, tidak ada seorang pun yang boleh kehilangan hak hidupnya akibat tindakan main hakim sendiri. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara yang menyerahkan proses keadilan kepada massa,” ujar Saadiah dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (27/7).

Korban diketahui meninggalkan tiga orang anak. Bagi Saadiah, fakta tersebut menunjukkan bahwa dampak sebuah tindakan kekerasan tidak hanya dirasakan korban, tetapi juga keluarga yang harus menanggung konsekuensi sosial dan ekonomi setelah peristiwa itu terjadi.

Ia menilai tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun karena setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh proses hukum yang adil.

“Kalau masyarakat merasa berhak menghukum seseorang di tempat kejadian, itu menunjukkan ada persoalan serius dalam kesadaran hukum kita. Negara harus hadir memastikan setiap dugaan tindak pidana diproses melalui mekanisme hukum, bukan dengan pengeroyokan yang berujung pada hilangnya nyawa,” katanya.

Menurut Saadiah, pengeroyokan yang menyebabkan kematian justru melahirkan persoalan hukum baru dan tidak dapat dijadikan sebagai bentuk penegakan keadilan.

Penegakan Hukum dan Kebijakan Sosial Harus Berjalan Bersama

Saadiah mengingatkan agar peristiwa tersebut tidak dipandang semata-mata sebagai perkara pidana. Jika dugaan pencurian dilakukan karena tekanan ekonomi, kata dia, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas program perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.

Ia menegaskan bahwa kemiskinan tidak pernah menjadi alasan pembenar untuk melakukan pencurian. Namun, negara juga memiliki tanggung jawab memastikan warganya tidak terjerumus pada pelanggaran hukum akibat tekanan ekonomi yang berkepanjangan.

“Kemiskinan memang tidak pernah dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pencurian. Tetapi negara juga tidak boleh menutup mata ketika tekanan ekonomi membuat sebagian warga berada dalam kondisi yang sangat rentan. Penegakan hukum harus berjalan, tetapi kebijakan sosial juga harus diperkuat agar masyarakat tidak terdorong melakukan pelanggaran karena himpitan hidup,” ujarnya.

Menurut dia, penguatan program pemberdayaan ekonomi, perluasan kesempatan kerja, dan perlindungan sosial harus menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mencegah munculnya tindak pidana yang dipicu persoalan ekonomi.

Selain mendorong penegakan hukum, Saadiah meminta pemerintah daerah bersama kementerian terkait segera memberikan pendampingan kepada keluarga korban, khususnya tiga anak yang ditinggalkan.

Ia menilai anak-anak tersebut merupakan korban tidak langsung dari peristiwa tersebut sehingga negara wajib memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi.

“Anak-anak tidak boleh menanggung akibat dari peristiwa ini. Pemerintah harus memastikan pendidikan mereka tetap berjalan, kebutuhan dasar mereka terpenuhi, dan pendampingan sosial maupun psikologis diberikan. Negara harus hadir melindungi anak-anak yang menjadi korban tidak langsung dari tragedi ini,” tegasnya.

Saadiah juga meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh. Menurutnya, penyelidikan tidak boleh berhenti pada dugaan pencurian yang menjadi pemicu peristiwa, tetapi juga harus menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Ia menekankan bahwa supremasi hukum hanya akan terjaga apabila setiap dugaan tindak pidana diproses secara objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Keadilan harus ditegakkan secara utuh. Dugaan pencurian harus diproses sesuai hukum, tetapi tindakan main hakim sendiri yang menyebabkan hilangnya nyawa juga harus dipertanggungjawabkan. Hukum tidak boleh tunduk pada emosi massa karena hal itu justru mengikis kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih menangani perkara tersebut. Proses penyelidikan terhadap dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya KD masih berlangsung. Sementara itu, pernyataan Saadiah menjadi dorongan agar penanganan kasus tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga diikuti langkah-langkah perlindungan sosial bagi keluarga korban dan upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *