Berita  

Batas Seram Bagian Barat–Maluku Tengah Kembali Disorot, Kajian Hukum Yani Hakim Sebut Putusan MK Tegaskan Batas Wilayah Telah Final

banner 120x600

PIRU, KilasNusantaraNews.com – Perdebatan mengenai batas wilayah antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah kembali mencuat. Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat, Yani Hakim, S.H., M.H., menyampaikan kajian hukum yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 123/PUU-VII/2009, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2010, yang menurutnya menunjukkan bahwa batas administrasi kedua daerah telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Menurut Yani Hakim, pembentukan Kabupaten Seram Bagian Barat diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Seram Bagian Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat, dan Kabupaten Kepulauan Aru di Provinsi Maluku.

Ia menjelaskan, Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2003 mengatur bahwa Kabupaten Seram Bagian Barat berbatasan dengan Laut Seram di sebelah utara, Kecamatan Seram Utara dan Kecamatan Amahai Kabupaten Maluku Tengah serta Selat Seram di sebelah timur, Laut Banda di sebelah selatan, dan Laut Buru di sebelah barat.

Yani kemudian menguraikan bahwa pada 28 Agustus 2009 Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 123/PUU-VII/2009, Mahkamah mengabulkan permohonan untuk sebagian.

Ia menerangkan, Mahkamah menyatakan Pasal 7 ayat (4) beserta penjelasan dan Lampiran II UU Nomor 40 Tahun 2003 yang mengatur peta batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b. Karena itu, ketentuan tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Putusan Mahkamah Konstitusi tidak membatalkan seluruh batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat. Yang dibatalkan hanya lampiran peta yang bertentangan dengan norma Pasal 7 ayat (2) huruf b mengenai batas di sisi timur,” ujar Yani dalam kajian hukumnya.

Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut atas putusan tersebut, pemerintah kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah di Provinsi Maluku.

Menurut Yani, dalam dokumen persidangan Mahkamah Konstitusi juga dijelaskan bahwa penafsiran Pasal 7 ayat (2) mengikuti batas alam, yakni Wai Makina di bagian utara dan Wai Mala di bagian selatan.

Sementara itu, lanjutnya, batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat di sisi utara, selatan, dan barat tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, yakni berbatasan dengan Laut Seram di utara, Laut Banda di selatan, dan Laut Buru di sebelah barat.

Berdasarkan analisis hukumnya, Yani menyatakan rumusan tersebut menunjukkan bahwa batas administrasi Kabupaten Seram Bagian Barat di sisi barat berakhir pada garis pantai yang menghadap Laut Buru. Dengan demikian, wilayah perairan di sebelah barat merupakan bagian dari Laut Buru dan bukan wilayah administrasi Kabupaten Maluku Tengah.

Ia juga berpendapat bahwa Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 tidak mengubah letak batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat di sisi barat. Karena itu, menurut kajian yang disusunnya, Tanjung Sial tetap merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Seram Bagian Barat sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan atau keputusan pemerintah yang secara resmi mengubah penegasan batas tersebut.

Meski demikian, Yani menegaskan bahwa penetapan dan penegasan batas wilayah secara administratif merupakan kewenangan pemerintah sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, apabila terdapat perbedaan penafsiran atau klaim atas suatu wilayah, penyelesaiannya harus mengacu pada regulasi yang berlaku dan keputusan resmi pemerintah.

“Secara yuridis, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009, dan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 menjadi landasan hukum yang harus dijadikan rujukan dalam memahami batas wilayah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah,” kata Yani Hakim.

Ia berharap kajian hukum tersebut dapat menjadi referensi dalam memahami persoalan batas wilayah secara objektif, sehingga setiap pembahasan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari penafsiran yang tidak didasarkan pada regulasi resmi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *